JAKARTA – Presiden ke-7 RI Joko Widodo buka suara terkait gugatan yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan putra sulungnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dalam pencalonan Pilpres 2024.
Jokowi menegaskan, dokumen persyaratan pencalonan Gibran telah diterima dan dinyatakan memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pernyataan itu disampaikan Jokowi di Solo, Kamis (24/9/2026), sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran.
“Terstruktur apanya? Nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU. Masak sudah sekolah di luar masih disuruh ikut Paket C lagi,” kata Jokowi.
Perkara tersebut diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan bahwa calon presiden dan wakil presiden wajib memenuhi syarat pendidikan minimal tamat sekolah menengah atas atau sederajat. Mereka juga mempersoalkan ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengenai dokumen pendidikan bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Para pemohon meminta MK menyatakan pencalonan Gibran bermasalah secara hukum hingga meminta sejumlah konsekuensi terhadap status pencalonannya. Namun, dalil tersebut masih menjadi materi pemeriksaan dan belum merupakan putusan MK.
Dalam sidang pada Rabu (23/9/2026), KPU sebagai termohon meminta MK menolak permohonan tersebut.
KPU berpendapat perkara yang diajukan para pemohon berkaitan dengan sengketa proses pencalonan, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK. KPU juga menilai permohonan tersebut diajukan jauh setelah batas waktu pengajuan sengketa hasil Pilpres 2024.
KPU menyatakan dokumen persyaratan pencalonan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sendiri berstatus berlaku dan telah diubah melalui PKPU Nomor 23 Tahun 2023.
Sidang tersebut juga menyoroti proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran.
Hakim Konstitusi Saldi Isra mendalami langkah KPU dalam memeriksa dokumen pendidikan calon wakil presiden, termasuk apakah verifikasi dilakukan secara langsung kepada instansi pendidikan terkait.
Hakim MK lainnya juga memberikan sejumlah catatan kepada KPU dan Bawaslu terkait proses verifikasi dan pengawasan dokumen pencalonan.
Bawaslu dalam persidangan turut memberikan keterangan mengenai keterbatasan akses terhadap sejumlah data dalam sistem pencalonan KPU. Hal tersebut menjadi bagian dari materi yang didalami dalam persidangan.
Di tengah polemik tersebut, Jokowi kemudian menjelaskan riwayat pendidikan Gibran.
Menurut Jokowi, Gibran menempuh pendidikan dasar di SD Negeri 16 Surakarta dan melanjutkan ke SMP Negeri 1 Surakarta. Setelah itu, Gibran bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura, hingga tingkat O Level.
Gibran kemudian melanjutkan pendidikan ke UTS Insearch di Australia. Jokowi menyebut program tersebut merupakan jalur persiapan atau pathway sebelum melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.
“UTS Insearch itu pathway, supaya tahu. Itu seingat saya tiga tahun. Kemudian pindah lagi, masuk di MDIS di Singapura,” ujar Jokowi.
Jokowi mengatakan rangkaian pendidikan tersebut menjadi alasan dirinya mempertanyakan dalil yang mengharuskan Gibran mengikuti Paket C meski telah menempuh pendidikan di luar negeri.
Meski memberikan penjelasan mengenai riwayat pendidikan Gibran, Jokowi mengatakan tidak ingin masuk lebih jauh ke substansi perkara.
Menurut dia, gugatan tersebut kini berada dalam ranah hukum dan kewenangan untuk memutus perkara berada di tangan MK.
“Ini kan sudah masuk ke wilayah hukum, jadi kita mengikuti proses hukum yang ada,” kata Jokowi. (bun)





