JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersoalkan forum yang digunakan untuk mengajukan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), KPU menyatakan persoalan mengenai persyaratan calon wakil presiden tersebut berkaitan dengan sengketa proses pemilu yang menurut KPU seharusnya diselesaikan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Kuasa hukum KPU, Saleh, menyampaikan argumentasi tersebut dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
“Dalam perkara ini, terdapat satu persoalan mendasar bahwa objek yang dijadikan dasar permohonan mengenai persyaratan cawapres tahun 2024 masuk dalam kategori sengketa proses, yang harus diselesaikan Bawaslu,” ujar Saleh dalam persidangan.
Saleh merujuk pada Pasal 460 dan Pasal 461 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ketentuan tersebut mengatur penanganan pelanggaran administratif pemilu oleh Bawaslu beserta jajaran pengawas pemilu.
KPU juga menyatakan tidak pernah menerima informasi bahwa terdapat laporan terkait syarat pendidikan Gibran yang disampaikan kepada Bawaslu selama tahapan Pilpres 2024.
Menurut Saleh, tidak terdapat laporan, temuan, maupun tanggapan masyarakat yang kemudian menjadi dasar bagi Bawaslu untuk menindaklanjuti dugaan persoalan dalam tahapan pencalonan Gibran.
“Tidak adanya laporan, temuan, dan tanggapan masyarakat, termasuk dari Pemohon I sampai Pemohon XII sebagai dasar bagi Bawaslu untuk menindaklanjuti dugaan sengketa proses sejak tanggal pencalonan hingga hari pemungutan suara,” kata Saleh.
Berdasarkan argumentasi tersebut, KPU menilai persoalan yang kini diajukan ke MK berkaitan dengan tahapan pencalonan, bukan perselisihan hasil pemilu.
Perlu diketahui, Bawaslu memang memiliki kewenangan menangani pelanggaran administratif pemilu dan penyelesaian sengketa proses pemilu diatur tersendiri dalam regulasi Bawaslu.
Perkara tersebut diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya dan telah terdaftar di MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. MK mencatat permohonan tersebut diajukan pada 10 September 2026 dan diregistrasi pada 17 September 2026.
Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam persidangan sebelumnya pada Senin (21/9/2026), Denny mengatakan informasi mengenai persoalan syarat pendidikan tersebut baru diketahui pihaknya setelah memperoleh dokumen yang mereka cari.
“Dalam perkara a quo, informasi dan pengetahuan soal Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan baru diketahui belakangan,” ujar Denny.
Denny juga mengatakan pihaknya telah menempuh sejumlah jalur sebelum membawa persoalan tersebut ke MK, termasuk peradilan umum, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Komisi Informasi Pusat (KIP), serta menyampaikan surat kepada DPR.
Menurut Denny, berbagai upaya tersebut belum memberikan kejelasan yang mereka harapkan mengenai persoalan syarat pendidikan Gibran.
“Maka Mahkamah dalam hal ini adalah sebagai harapan terakhir, court of last resort. Supaya kemudian kita tidak menjadi proses keadilan yang tertolak, denial of justice,” kata Denny.
MK sebelumnya mencatat bahwa para pemohon menyadari perkara PHPU tersebut diajukan jauh setelah batas waktu pengajuan sengketa hasil pemilu. Para pemohon meminta agar substansi persoalan mengenai syarat pendidikan Gibran tetap diperiksa oleh MK.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan ketentuan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagai persyaratan yang wajib dipenuhi saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
Mereka juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden.
Selain itu, para pemohon meminta MK membatalkan keputusan KPU yang berkaitan dengan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam permohonan yang tercatat di MK, para pemohon juga meminta pembatalan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden serta meminta MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden sesuai mekanisme yang mereka cantumkan dalam petitum.
Sementara itu, sidang lanjutan pada Rabu (23/9/2026) dijadwalkan untuk mendengarkan jawaban KPU selaku termohon serta keterangan Bawaslu dan pihak terkait. (bun)






