Harga Emas Hari Ini 23 September 2026, Antam Bertahan di Rp2,627 Juta

Harga Emas Hari Ini 23 September 2026, Antam Bertahan di Rp2,627 Juta.
Ilustrasi emas batangan Antam. Harga emas Antam 1 gram pada 23 September 2026 berada di kisaran Rp2,627 juta.

JAKARTA — Harga emas Antam pada perdagangan Rabu, 23 September 2026, masih berada di level Rp2.627.000 per gram. Harga tersebut menjadi acuan terbaru emas batangan Antam setelah pada perdagangan sebelumnya turun tipis Rp1.000 dari Rp2.628.000 per gram.

Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam 1 gram tercatat Rp2.627.000. Harga tersebut merupakan harga dasar dan belum termasuk pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,25 persen.

Sementara itu, harga emas Antam untuk ukuran 0,5 gram berada di Rp1.363.500. Kemudian emas 2 gram dijual Rp5.194.000 dan ukuran 3 gram mencapai Rp7.766.000.

Daftar harga emas Antam hari ini

Berikut harga dasar emas Antam berdasarkan data terbaru yang tersedia di laman Logam Mulia:

Ukuran Harga
0,5 gram Rp1.363.500
1 gram Rp2.627.000
2 gram Rp5.194.000
3 gram Rp7.766.000
5 gram Rp12.910.000
10 gram Rp25.765.000
25 gram Rp64.287.000
50 gram Rp128.495.000
100 gram Rp256.912.000
250 gram Rp642.015.000
500 gram Rp1.283.820.000
1.000 gram Rp2.567.600.000

Harga emas Antam pada ukuran lebih besar menunjukkan harga per gram yang sedikit lebih rendah dibanding ukuran 1 gram. Untuk ukuran 1 kilogram, misalnya, harga dasarnya mencapai Rp2.567.600.000.

Harga buyback emas Antam

Di sisi lain, harga pembelian kembali atau buyback emas Antam berada di level Rp2.462.000 per gram berdasarkan data yang dilaporkan pada perdagangan 22 September 2026.

Harga buyback tersebut turun Rp1.000 dibandingkan posisi sebelumnya yang berada di Rp2.463.000 per gram.

Antam juga menerapkan ketentuan pajak pada transaksi tertentu. Transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi saat pelaksanaan buyback.

Harga emas dapat berubah mengikuti pembaruan perdagangan dan kebijakan harga dari penjual. Karena itu, masyarakat yang hendak membeli atau menjual emas perlu mengecek harga terbaru sebelum melakukan transaksi. (*)