JAKARTA — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta aparat tidak melibatkan warga sipil dalam wilayah operasi di Papua. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah masyarakat terseret ke dalam konflik bersenjata dan menjadi korban.
Pigai menegaskan perlindungan harus diberikan kepada seluruh warga, baik masyarakat Papua maupun non-Papua. Menurut dia, warga sipil harus dipisahkan dari aktivitas operasi agar tidak berada dalam posisi yang membahayakan keselamatan mereka.
“Intinya bahwa Kementerian HAM melarang aparat, tidak boleh melibatkan warga sipil, dan kita juga tidak ingin TPN-OPM (Tentara Pembebasan Nasional-Organisasi Papua Merdeka) membunuh warga sipil,” kata Pigai di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Pigai menjelaskan, sebagai bagian dari pemerintah, dirinya dapat meminta aparat negara untuk tidak melibatkan masyarakat dalam operasi. Sementara terhadap TPN-OPM, Kementerian HAM hanya dapat menyerukan agar kelompok bersenjata tersebut tidak menyerang warga sipil.
“Oleh karena itu, saya sebagai menteri, hanya saya bisa minta bagian kami aja, yaitu aparat kita diusahakan jangan melibatkan warga sipil dalam wilayah operasi,” ujarnya.
Menurut Pigai, pemisahan warga sipil dari aktivitas operasi menjadi penting karena situasi konflik dapat menyulitkan identifikasi antara masyarakat sipil dan pihak yang terlibat dalam permusuhan.
Ia mencontohkan warga sipil yang bekerja sebagai sopir di wilayah operasi. Di sisi lain, personel aparat yang berada di lapangan tanpa mengenakan atribut kedinasan juga dapat menambah persoalan dalam membedakan pihak-pihak yang terlibat.
“Karena itu untuk melindungi aparat, rakyat sipil yang tidak berdosa, diusahakan jangan melibatkan mereka dalam wilayah operasi,” kata Pigai.
Dalam hukum humaniter internasional, prinsip pembedaan mengharuskan pihak yang terlibat dalam konflik membedakan warga sipil dengan pihak yang mengambil bagian dalam permusuhan. Warga sipil pada prinsipnya mendapat perlindungan dari serangan langsung, kecuali ketika mereka secara langsung mengambil bagian dalam permusuhan.
Kementerian HAM sebelumnya juga menegaskan bahwa pihak yang berkonflik di Papua, baik aparat keamanan maupun kelompok bersenjata, harus mematuhi hukum perang dan hukum humaniter internasional dengan tidak melibatkan ataupun menargetkan warga sipil.
Pigai mengatakan perlindungan terhadap masyarakat sipil tidak cukup dilakukan dengan mengecam setiap kali terjadi kekerasan. Menurut dia, langkah pencegahan harus diperkuat agar kejadian serupa tidak terus berulang.
“Jadi kalau saya kecam hari ini, besok peristiwa, kita lagi kecam lagi, lusa kecam. Kecam-kecam tidak bikin apa-apa, karena itu kita harus mengerem supaya di masa akan datang tidak boleh terjadi lagi,” ujarnya.
Ia juga menekankan perlunya batas yang jelas antara wilayah atau aktivitas sipil dengan operasi.
“Harus ada batas demarkasi bahwa aspek sipil-sipil ini tidak boleh diganggu,” kata Pigai.
Menurut Pigai, perlindungan tersebut harus diberikan tanpa membedakan latar belakang masyarakat. Baik warga Papua maupun non-Papua, menurut dia, memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan dari dampak konflik.
“Oleh karena itu, proteksi terhadap warga sipil secara keseluruhan, baik itu orang Papua maupun warga non-Papua, semua sama-sama, itu penting,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah konflik bersenjata yang masih berlangsung di sejumlah wilayah Papua. Pemerintah juga sebelumnya mendorong pendekatan yang lebih holistik untuk menangani konflik, dengan menekankan perlindungan masyarakat sipil dan upaya menuju perdamaian jangka panjang. (bas)






