JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah titik rawan korupsi di sektor pertanahan yang telah dipetakan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada September 2026.
Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah dugaan adanya biaya tambahan tidak resmi dalam pengurusan Hak Guna Usaha (HGU). Berdasarkan kajian KPK, biaya tambahan tersebut bahkan disebut dapat mencapai 250 persen dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Temuan tersebut berasal dari kajian Direktorat Pencegahan dan Monitoring KPK, bukan hasil penyidikan perkara dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor yang tengah ditangani lembaga antirasuah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya telah memetakan delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan sebelum OTT terbaru.
“Jauh sebelum terjadinya peristiwa tertangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK sudah mewanti-wanti delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan, lewat kajian Direktorat Pencegahan dan Monitoring,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/9/2026).
Delapan titik rawan tersebut mencakup layanan penerbitan sertifikat hingga tata kelola HGU.
KPK menemukan persoalan berupa rendahnya penggunaan layanan secara langsung, penyelesaian layanan yang tidak tepat waktu, biaya tambahan di luar tarif resmi, hingga berkas yang telah selesai tetapi belum diserahkan kepada pemohon.
Selain itu, terdapat persoalan dalam pengawasan sertifikat, penyimpangan standar operasional prosedur (SOP) penerbitan HGU, belum optimalnya pemetaan sertifikat HGU, serta lemahnya pengawasan terhadap proses penerbitan HGU.
Dari berbagai temuan tersebut, persoalan biaya tambahan menjadi salah satu yang paling menonjol.
Berdasarkan wawancara mendalam dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), KPK memperoleh informasi bahwa biaya tambahan tidak resmi dalam penerbitan HGU dapat mencapai 250 persen dari PNBP.
Kerawanan biaya tambahan juga ditemukan dalam layanan pertanahan secara umum.
Dalam kajiannya, KPK mencatat 63,83 persen responden yang mengurus layanan pertanahan secara langsung mengaku dikenai biaya tambahan di luar tarif resmi.
Dari kelompok tersebut, sebanyak 53,33 persen menyatakan biaya tambahan yang mereka bayarkan mencapai lebih dari 200 persen dibandingkan biaya resmi.
“Dari jumlah tersebut, 53 persen menyebut tambahan biaya mencapai lebih dari 200 persen. Angka itu didapatkan dibandingkan biaya resmi,” kata Budi.
Atas temuan tersebut, KPK merekomendasikan ATR/BPN memperkuat transparansi biaya layanan dan menyediakan saluran pengaduan untuk masyarakat yang menemukan dugaan pungutan liar.
“Rekomendasi yang kami berikan antara lain memperkuat indikator kinerja Kantah berbasis penggunaan layanan langsung dan ketepatan service level agreement (SLA), memastikan informasi biaya layanan disampaikan secara transparan, dan menyediakan whistleblowing system untuk pengaduan pungli,” tutur Budi.
Layanan Pertanahan Banyak Lewat SLA
Selain biaya tambahan, KPK menyoroti persoalan lamanya penyelesaian layanan pertanahan.
Di wilayah Jabodetabek, rata-rata layanan yang tidak memenuhi service level agreement (SLA) mencapai 73,49 persen.
Kantor Pertanahan Kota Depok tercatat memiliki persentase ketidaktepatan waktu tertinggi, yakni 91,14 persen. Setelah itu terdapat Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi sebesar 87,5 persen dan Kabupaten Bogor 86,9 persen.
“Tiga Kantah di Jabodetabek yang paling tinggi ketidaktepatan waktu layanannya adalah Kantah Kota Depok dengan 91,14 persen, Kantah Kabupaten Bekasi dengan 87,5 persen, dan Kantah Kabupaten Bogor dengan 86,9 persen,” ungkap Budi.
Keterlambatan tersebut banyak terjadi pada layanan peralihan hak karena jual beli, perubahan hak atas tanah, serta roya.
Persoalan ketepatan waktu juga ditemukan dalam pengurusan HGU.
Pada 2021, KPK mencatat 61 persen layanan pemberian, perpanjangan, dan pembaruan HGU melewati batas waktu yang ditetapkan. Rata-rata keterlambatan mencapai empat bulan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh KPK dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), proses tersebut bahkan dapat mengalami keterlambatan hingga enam sampai 12 bulan.
Kantor Pertanahan Kutai Timur tercatat memiliki jumlah berkas HGU yang melewati SLA paling banyak pada 2021, yakni sekitar 24 persen dari seluruh berkas secara nasional.
Sementara itu, dari kantor pertanahan dengan volume layanan HGU terbesar, ketidaktepatan SLA tercatat mencapai 100 persen di Kutai Kartanegara, 80 persen di Sumbawa, dan 71 persen di Kutai Timur.
Temuan tersebut kembali menjadi perhatian setelah KPK melakukan OTT di lingkungan ATR/BPN pada 14 September 2026.
KPK menyatakan operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.
Namun, KPK menegaskan temuan mengenai biaya tambahan hingga lebih dari 200 persen tersebut berasal dari kajian pencegahan dan bukan merupakan hasil penyidikan perkara HGB Summarecon.
Di sisi lain, KPK masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana korupsi lain di lingkungan ATR/BPN di luar perkara pengurusan HGB tersebut.
Budi mengatakan proses penindakan yang sedang berjalan perlu menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pertanahan yang sebelumnya telah dipetakan memiliki sejumlah titik rawan.
“KPK tentunya terus berkomitmen untuk mendorong perbaikan akar masalah pertanahan dari hulu hingga ke hilir. Penindakan yang dilakukan perlu dimaknai sebagai momentum korektif untuk memperkuat perbaikan tersebut,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK bersama ATR/BPN juga menjalankan Program Penguatan Integritas dan Antikorupsi (PRESTASI) pada 11–14 Agustus 2026. Program tersebut ditujukan untuk memperkuat integritas jajaran kementerian dalam pelayanan dan tata kelola pertanahan. (bas)






