BONDOWOSO — Polisi menangkap pria berinisial CSB (43) di Kecamatan Sukosari, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak tirinya. Penyidik menduga tersangka melakukan perbuatan tersebut selama empat tahun, sejak korban masih duduk di kelas IV sekolah dasar (SD).
Kasus ini terungkap setelah keluarga melihat perubahan perilaku korban yang kini berusia 16 tahun. Korban disebut beberapa hari terakhir lebih banyak diam, terlihat murung, dan menutup diri dari anggota keluarga. Perubahan tersebut mendorong keluarga membujuk korban agar bersedia menceritakan apa yang sedang dialaminya.
Setelah mendapat pendekatan dari keluarga, korban akhirnya mengungkap dugaan kekerasan seksual yang dialaminya selama bertahun-tahun. Keterangan korban kemudian menjadi pintu awal bagi keluarga untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso Iptu Wawan Triono mengatakan korban baru berani berbicara setelah keluarganya membujuknya.
“Korban baru mengaku saat keluarga membujuknya. Dari situlah korban akhirnya mengaku apa yang dialaminya selama ini,” kata Wawan, Rabu, 16 September 2026.
Pengakuan tersebut membuat keluarga segera mengambil langkah hukum. Mereka melaporkan dugaan tindak pidana itu kepada polisi agar petugas dapat melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti keterangan korban.
Polisi kemudian mengumpulkan bukti serta meminta keterangan sejumlah saksi untuk mendalami laporan tersebut. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan awal, petugas menangkap CSB di rumahnya di wilayah Sukosari.
“Setelah mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan saksi, pelaku akhirnya kami tangkap di rumahnya,” ujar Wawan.
Wawan menjelaskan, korban selama ini tinggal satu rumah dengan tersangka dan ibu korban. Kondisi tersebut menjadi bagian dari konteks perkara yang kini ditangani penyidik, sementara polisi mendalami rangkaian kejadian berdasarkan keterangan korban dan bukti yang terkumpul.
Menurut keterangan kepolisian, dugaan kekerasan seksual itu berlangsung dalam kurun waktu panjang. Penyidik menduga tersangka mulai melakukan perbuatannya ketika korban masih bersekolah di kelas IV SD. Namun, rincian setiap kejadian belum diuraikan secara terbuka dalam keterangan yang disampaikan polisi.
Tersangka Diduga Mengancam Korban
Dalam penyelidikan, polisi juga mendalami dugaan bahwa CSB mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain. Wawan menyebut tersangka diduga melakukan aksinya ketika istrinya sedang berada di luar rumah.
Polisi belum merinci bentuk ancaman yang diduga digunakan tersangka. Namun, dugaan tersebut menjadi salah satu bagian penting yang perlu didalami untuk menjelaskan mengapa korban baru mengungkap peristiwa itu setelah menyimpannya selama bertahun-tahun.
Penyidik perlu mencocokkan keterangan korban dengan bukti dan informasi lain yang relevan untuk menyusun rangkaian peristiwa secara utuh. Pemeriksaan juga diperlukan untuk memperjelas waktu kejadian serta dugaan perbuatan yang dilakukan tersangka.
Dalam perkara yang melibatkan anak, pengungkapan kasus tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap terduga pelaku. Penanganan juga perlu memperhatikan keamanan, kondisi psikologis, serta privasi korban agar proses pemeriksaan tidak menambah beban yang dialaminya.
Identitas korban pun perlu tetap dirahasiakan. Informasi yang dapat mengarah pada pengenalan korban, termasuk rincian pribadi dan lingkungan tempat tinggalnya, harus dibatasi demi melindungi hak anak.
Polisi Tetapkan Tersangka dan Lanjutkan Penyidikan
Polres Bondowoso telah menetapkan CSB sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik menerapkan ketentuan perlindungan anak sebagai dasar hukum penanganan dugaan tindak pidana yang dilaporkan keluarga korban.
Dalam keterangannya, polisi menyebut Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
Penyidik juga mencantumkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam penanganan perkara tersebut.
Penerapan pasal-pasal itu menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara serta mendalami keterangan dan bukti sebelum melanjutkan tahapan berikutnya sesuai prosedur hukum.
Polisi belum memaparkan secara terperinci seluruh hasil pemeriksaan maupun rincian dugaan perbuatan yang disangkakan kepada tersangka. Karena itu, proses penyidikan masih diperlukan untuk menguji bukti dan memastikan rangkaian kejadian berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penangkapan CSB menjadi tindak lanjut atas laporan keluarga setelah korban berani mengungkap dugaan kekerasan seksual yang dialaminya. Sementara proses hukum berjalan, perlindungan terhadap korban dan kerahasiaan identitasnya tetap menjadi hal penting dalam penanganan perkara ini.





