JAKARTA โ Polemik penggeledahan rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kembali mengemuka dalam sidang praperadilan. Polri menegaskan, tindakan penggeledahan dan penyitaan dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut dilakukan berdasarkan aturan dan memiliki relevansi dengan perkara yang disangkakan.
Penegasan itu disampaikan Kepala Biro Bantuan Hukum Polri Brigjen Veris Septiansyah saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Veris mengatakan, penggeledahan maupun penyitaan dapat dilakukan sepanjang memiliki keterkaitan dengan perbuatan yang menjadi dasar perkara terhadap pemohon praperadilan.
โPenggeledahan dan penyitaan, selama bentuk daripada penggeledahan dan penyitaan ada relevansinya dengan perbuatan Pemohon, itu sah. Itu boleh dilakukan. Nah, itu salah satunya,โ ujar Brigjen Veris.
Menurut Veris, rangkaian tindakan yang dilakukan penyidik telah mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Dia pun menilai keterangan ahli yang dihadirkan pihak Febrie dalam persidangan praperadilan justru memberikan keuntungan bagi pihak Polri.
โIya, sesuai dengan aturan, sesuai dengan Undang-Undang 20 (Tahun) 2025,โ katanya.
Veris menjelaskan, pihaknya juga akan menyampaikan sejumlah alat bukti dalam tahapan pemeriksaan berikutnya. Bukti surat dan dokumen yang telah disiapkan, kata dia, akan digunakan untuk menjelaskan dasar serta peruntukan tindakan yang dilakukan para pihak termohon.
โNah, nanti kan kita juga di akhir pemeriksaan ahli ini kita akan menyampaikan alat bukti, bukti surat. Nanti bukti surat itu yang akan berbicara terkait dengan peruntukan surat-surat yang sudah kita siapkan atau dokumen-dokumen yang kita siapkan, yang mendukung tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Termohon 1 maupun Termohon 2,โ ujarnya.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengajukan permohonan praperadilan untuk meminta hakim membatalkan surat penetapan tersangka terhadap dirinya.
Selain status tersangka, Febrie juga mempersoalkan keabsahan tindakan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan Polri dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU tersebut.
Salah satu tindakan yang dipersoalkan adalah penggeledahan di kediaman Febrie di kawasan Sentul. Penggeledahan itu dilakukan pada Rabu (8/7) malam hingga Kamis (9/7) dini hari.
Febrie menilai proses hukum yang dilakukan Polri terhadap dirinya tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dalam perkara praperadilan tersebut, Febrie Adriansyah bertindak sebagai Pemohon. Sementara Termohon I adalah Polda Metro Jaya, Termohon II Kortas Tipikor Polri, sedangkan Kejaksaan Agung berkedudukan sebagai Turut Termohon.
Di tengah silang pendapat mengenai sah atau tidaknya tindakan penyidik, persidangan praperadilan menjadi ruang bagi masing-masing pihak untuk menguji dasar hukum dan prosedur yang digunakan dalam penanganan perkara tersebut. (*)





