Babak Baru Bursa Mineral! OJK Ambil Alih Pengawasan Mulai 2027

Journalist Independent
Ilustrasi Saham.
Ilustrasi Saham.

JAKARTA — Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) memasuki babak baru setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan kerangka regulasi untuk mengatur perdagangan mineral dan komoditas strategis nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK, Sarjito, mengatakan sejumlah aturan teknis tengah disusun untuk memastikan penyelenggaraan BMKS berjalan saat kewenangan pengaturan dan pengawasan transaksi beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK mulai 1 Januari 2027.

Sarjito menjelaskan, aturan teknis tersebut nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK). Ketentuan itu akan melengkapi regulasi yang sebelumnya telah diterbitkan OJK sebagai fondasi penyelenggaraan BMKS.

“Untuk memperkuat pengaturan tersebut, OJK sedang menyusun ketentuan turunan dari POJK yang telah diterbitkan, yang akan mengatur teknis dalam penyelenggaraan BMKS,” kata Sarjito dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK September 2026 di Jakarta, Senin (5/10/2026).

OJK sebelumnya telah menerbitkan dua regulasi utama untuk menyiapkan penyelenggaraan BMKS, yakni POJK Nomor 15 Tahun 2026 dan POJK Nomor 16 Tahun 2026.

POJK Nomor 15 Tahun 2026 mengatur tahapan peralihan tugas dan wewenang pengaturan serta pengawasan transaksi BMKS dari Bappebti kepada OJK.

Aturan tersebut mulai berlaku pada 17 September 2026 dan dirancang untuk memastikan proses transisi berlangsung lancar, menjaga stabilitas industri, mencegah kekosongan hukum, serta meminimalkan kendala operasional bagi pelaku usaha.

Sementara itu, POJK Nomor 16 Tahun 2026 mengatur penyelenggaraan BMKS secara lebih menyeluruh. Regulasi ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2027, bertepatan dengan dimulainya pengalihan kewenangan pengawasan BMKS kepada OJK.

Setelah dua POJK tersebut diterbitkan, OJK menyiapkan aturan turunan untuk mengatur aspek teknis penyelenggaraan BMKS.

Ruang lingkupnya mencakup tata kelola kelembagaan bursa, mekanisme lembaga kliring, sistem kustodian atau pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik, aktivitas perantara perdagangan, hingga prosedur teknis transaksi produk BMKS.

Kerangka regulasi tersebut juga mencakup pelaku kegiatan perdagangan, tata cara perdagangan dan penahapannya, tata kelola, manajemen risiko, perlindungan pengguna jasa, serta penegakan integritas pasar.

OJK merancang BMKS sebagai satu kesatuan ekosistem yang mengintegrasikan fungsi perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi, hingga pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik.

Penyelenggaraan BMKS diarahkan untuk memenuhi prinsip keteraturan, kewajaran, transparansi, efisiensi, kepastian penyelesaian transaksi, integritas pasar, serta manajemen risiko.

Peralihan kewenangan dari Bappebti kepada OJK akan berlaku mulai 1 Januari 2027, saat BMKS mulai beroperasi.

Dengan skema tersebut, OJK akan mengambil peran dalam pengaturan dan pengawasan transaksi BMKS. Kehadiran kerangka regulasi baru diharapkan memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus memperkuat tata kelola perdagangan mineral dan komoditas strategis.

OJK sebelumnya telah menetapkan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK untuk periode 2026-2031. Pengucapan sumpah jabatan Sarjito dilakukan pada 9 September 2026.

Dengan persiapan regulasi tersebut, OJK menargetkan ekosistem BMKS dapat berjalan dengan prinsip perdagangan yang teratur, transparan, efisien, serta memiliki kepastian dalam proses kliring dan penyelesaian transaksi mulai 2027. (*)