JAKARTA โ Bisnis meterai palsu ternyata bergerak jauh lebih besar dari sekadar transaksi kecil di ruang digital. Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membongkar sindikat lintas provinsi yang memproduksi dan mengedarkan meterai palsu, dengan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp1,03 triliun.
Pengungkapan dilakukan melalui operasi penindakan serentak pada 24 Juni hingga 2 Juli 2026. Polisi menyasar lima wilayah hukum, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono mengatakan penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian bersama Direktorat Jenderal Pajak untuk melindungi penerimaan negara sekaligus memutus mata rantai kejahatan pemalsuan meterai dari hulu hingga hilir.
โOperasi penindakan dilakukan secara serentak pada kurun waktu 24 Juni hingga 2 Juli 2026 di lima wilayah hukum, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara,โ kata Dekananto di Jakarta, Rabu.
Dari pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Mereka memiliki peran yang berbeda dan saling terhubung dalam jaringan tersebut.
Ada yang berperan sebagai produsen, distributor, kurir, hingga pendaur ulang meterai bekas. Sebagian lainnya bertugas sebagai penjual yang memasarkan produk tersebut kepada konsumen.
Jaringan itu juga memiliki cara tersendiri untuk membuat meterai bekas kembali terlihat seperti baru.
Sindikat menjalankan dua modus utama. Pertama, mencetak meterai palsu baru. Kedua, merekondisi meterai yang sudah digunakan dengan menghapus tanda tangan, cap, maupun tanggal pemakaian sehingga kembali menyerupai meterai yang belum pernah digunakan.
Produk tersebut kemudian dipasarkan secara luas melalui berbagai platform marketplace.
โBarang bukti yang diamankan sebanyak 3.438.541 keping meterai palsu nominal Rp10.000 siap edar, tiga gulungan bahan baku kertas yang dapat mencetak hingga 33,3 juta keping meterai, satu set mesin cetak, serta sejumlah akun marketplace,โ ujar Dekananto.
Besarnya jaringan tersebut tergambar dari jumlah meterai yang telah beredar. Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, sindikat ini tercatat telah menjual sedikitnya 4.007.334 keping meterai palsu.
Perputaran uang dari bisnis ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp40,07 miliar.
Namun, dampaknya tidak berhenti pada nilai transaksi. Peredaran meterai palsu juga berpotensi menggerus penerimaan negara hingga Rp1,03 triliun.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Mereka juga dikenakan Pasal 382 dan Pasal 383 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana hasil kejahatan tersebut melalui dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur meterai dengan harga jauh lebih murah di platform daring. Masyarakat diminta membeli meterai melalui saluran resmi, termasuk gerai Kantor Pos.
Di balik harga murah yang ditawarkan secara daring, polisi menemukan jaringan yang bekerja terstruktur, dari mesin produksi hingga tangan penjual. Kini, seluruh mata rantai itu tengah berhadapan dengan proses hukum. (*)
Wartawan: Andi, Editor: Andi






