Febrie Minta Barang Sitaan di Rumah Keluarga Dikembalikan, Keabsahan Penyitaan Diuji

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat jumpa pers.
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat jumpa pers.

JAKARTA โ€” Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan seluruh barang milik dirinya dan keluarga yang disita dari rumah di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Permintaan itu diajukan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026). Tim kuasa hukum Febrie meminta hakim memerintahkan pihak termohon mengembalikan barang-barang tersebut dalam kondisi utuh setelah putusan dibacakan.

โ€œMemerintahkan turut Termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik Pemohon dan keluarganya yang diambil dan/atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan,โ€ kata kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, dalam persidangan.

Dalam petitumnya, tim hukum juga meminta hakim menyatakan penyitaan yang dilakukan pada 9 Juli 2026 di rumah keluarga Febrie tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Rumah tersebut berada di kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2, yang juga dikenal sebagai Perumahan Bogor Golf Hijau, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Penyitaan itu berkaitan dengan penyelidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam perkara tersebut, penyidik menemukan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai yang disebut mencapai ratusan miliar rupiah.

Usai sidang, Febri Ardiansyah mengatakan pihaknya membedakan barang yang bersifat pribadi dengan barang yang diduga memiliki kaitan dengan perkara.

Menurut dia, barang seperti foto keluarga, dokumen, dan benda pribadi lainnya semestinya dikembalikan kepada pemiliknya.

โ€œFoto keluarga itu barang milik pribadi yang tentu kami minta dikembalikan kepada pemilik,โ€ ujar Febri.

Namun, persoalan yang lebih besar menurut Febri menyangkut keabsahan proses penggeledahan dan penyitaan. Ia menilai apabila proses awal memperoleh barang bukti dilakukan dengan cara yang tidak sah, maka barang yang dihasilkan dari proses tersebut patut dipersoalkan penggunaannya dalam perkara hukum.

Tim Febrie kemudian menggunakan prinsip fruit of the poisonous tree atau teori pohon beracun dalam argumentasinya.

โ€œKalau awalnya itu sudah beracun atau tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak boleh dan tidak bisa digunakan sebagai alat bukti lanjutan,โ€ katanya.

Dengan demikian, permintaan pihak Febrie tidak semata-mata berkaitan dengan pengembalian barang pribadi. Mereka juga meminta hakim menilai seluruh rangkaian upaya paksa, termasuk penyitaan barang yang dianggap diperoleh melalui proses yang tidak sah.

Praperadilan yang diajukan Febrie tercatat dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Perkara tersebut diperiksa hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.

Pihak yang menjadi termohon dalam perkara ini meliputi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, serta Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Permohonan praperadilan tersebut berkaitan dengan sejumlah upaya paksa dalam perkara dugaan TPPU, termasuk penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Febrie Adriansyah.

Kini, ruang sidang praperadilan menjadi arena bagi pihak Febrie untuk menguji langkah hukum penyidik. Di sisi lain, hakim akan menilai apakah penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga penahanan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara ini pun tak hanya menyangkut benda yang dibawa keluar dari sebuah rumah. Di balik permintaan pengembalian tersebut, ada pertarungan argumentasi hukum mengenai bagaimana sebuah barang bukti diperoleh dan sejauh mana proses hukum sejak awal dapat dipertanggungjawabkan. (*)

Sponsored ยท Ar Media Kreatif

Mau Punya Media Online Sendiri?

Bangun brand medianya sekarang bersama Ar Media Kreatif. Profesional sejak 2018. Ratusan media online telah kami bantu wujudkan!

Konsultasi Gratis

Wartawan: Andi, Editor: Andi