Pasukan Gibran: Jika Pemakzulan Terjadi, Presiden dan Wapres Turun Bersamaan

Journalist Independent
Presiden Prabowo Subianto memimpin upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya
Presiden Prabowo Subianto memimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2026 di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta.

JAKARTA — Gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tengah diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK) memunculkan perdebatan mengenai konsekuensi ketatanegaraan apabila permohonan tersebut dikaitkan dengan pemberhentian wakil presiden.

Ketua Umum Pasukan Gibran Indonesia (PAGI) sekaligus advokat Fritz Alor Boy menilai posisi Presiden dan Wakil Presiden sebagai satu pasangan tidak dapat dipisahkan dalam konteks konsekuensi politik dan ketatanegaraan.

Fritz menyebut Presiden dan Wakil Presiden dipilih rakyat dalam satu pasangan melalui pemilihan umum. Karena itu, menurut dia, apabila terjadi pemakzulan terhadap Gibran, dampaknya tidak semestinya hanya dilihat sebagai pemberhentian seorang wakil presiden.

“Presiden dan wakil presiden satu paket. Jika pemakzulan terjadi, keduanya turun bersamaan. Bukan satu hanya Gibran, tapi jatuhnya pemerintahan,” tulis Fritz melalui akun Threads, dikutip Sabtu (3/10/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di MK. Perkara dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu diajukan sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana, yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Fritz diketahui merupakan pendukung Joko Widodo dan Gibran Rakabuming Raka. Ia juga menyatakan pernah memberikan dukungan kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran dalam Pilpres 2024.

Dengan latar belakang tersebut, Fritz menyayangkan sikap Presiden Prabowo Subianto yang menurut penilaiannya belum menunjukkan keterbukaan terhadap persoalan hukum yang sedang dihadapi Gibran.

Ia kemudian meminta para pendukung Prabowo tidak memandang perkara tersebut hanya sebagai persoalan yang menyangkut Gibran.

“Pendukung Prabowo jangan senang Gibran diganggu di MK. Ayo kita bersatu melawan Denny Indrayana,” ujar Fritz.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan Fritz dalam menyikapi perkara yang sedang berlangsung dan tidak mewakili kesimpulan Mahkamah Konstitusi mengenai perkara tersebut.

Perkara yang diperiksa MK berkaitan dengan dalil para pemohon mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.

Para pemohon mendalilkan syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu merupakan persyaratan wajib bagi calon presiden dan wakil presiden. Mereka mempersoalkan dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden, mendiskualifikasinya dari pencalonan, serta membatalkan pelantikannya sebagai Wakil Presiden.

MK sendiri masih memeriksa perkara tersebut. Dalam persidangan, terdapat perbedaan pandangan mengenai kewenangan MK untuk memeriksa persoalan yang diajukan pemohon. KPU sebagai termohon menilai perkara tersebut berkaitan dengan sengketa proses pencalonan, sedangkan pihak pemohon berpendapat persoalan keabsahan pencalonan masih dapat diperiksa setelah pasangan calon dilantik.

Secara konstitusional, Pasal 7A UUD 1945 menyebut Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pasal 7B mengatur bahwa DPR terlebih dahulu harus meminta MK memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran atau tidak terpenuhinya syarat tersebut sebelum usul pemberhentian diajukan kepada MPR.

Dengan demikian, pernyataan bahwa Presiden dan Wakil Presiden akan otomatis turun bersamaan apabila Gibran diberhentikan merupakan pandangan Fritz Alor Boy, bukan putusan atau kesimpulan hukum dari MK dalam perkara yang sedang berjalan. (bas)