MAKASSAR – Praktik perjudian sabung ayam yang diduga berlangsung di dalam rumah milik seorang pengacara berinisial AL (43) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya dibongkar aparat kepolisian. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 52 orang dan menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Penggerebekan dilakukan personel Polrestabes Makassar di sebuah rumah di kawasan Jalan Asal Mula, Kecamatan Tamalanrea, pada Jumat (19/6/2026) dini hari. Rumah yang berada di tengah permukiman padat penduduk itu diketahui memiliki area cukup luas dan diduga dijadikan arena sabung ayam.
Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKP Rivai, mengungkapkan bahwa rumah tersebut merupakan milik seorang pengacara berinisial AL.
“Indikasinya, rumah tersebut adalah rumah salah seorang yang berprofesi sebagai penegak hukum dengan inisial AL yang berprofesi sebagai pengacara,” ujar Rivai kepada wartawan, Sabtu (20/6/2026).
Polisi melakukan pemeriksaan di lokasi selama kurang lebih dua setengah jam. Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 52 orang diamankan. Mereka berasal dari berbagai daerah di Sulawesi Selatan, di antaranya Kabupaten Maros, Pangkep, dan Jeneponto.
Selain mengamankan puluhan orang, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua ekor ayam aduan, enam buku catatan register permainan, uang tunai sekitar Rp5 juta, tiga arena sabung ayam, serta dua unit timer digital yang digunakan untuk mengatur durasi pertandingan.
“Barang bukti yang kita sita adalah dua ekor ayam, enam buku catatan register permainan, uang tunai kurang lebih Rp5 juta, tiga arena, dan dua timer digital yang digunakan untuk membatasi waktu pertandingan,” kata Rivai.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk AL selaku pemilik rumah.
“Setelah dilakukan interogasi terhadap 52 orang itu, termasuk pemilik rumah yang berprofesi sebagai pengacara, kami mengerucutkan dan berhasil menjaring enam orang sebagai tersangka,” ujarnya.
Lima tersangka lainnya diduga berperan sebagai pelaku perjudian yang memasang taruhan uang dalam praktik sabung ayam tersebut. Keenamnya dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Menurut Rivai, AL tidak hanya menyediakan lokasi, tetapi juga diduga mengatur pelaksanaan perjudian melalui grup WhatsApp. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya koordinasi terkait waktu, tempat, dan kesepakatan pelaksanaan sabung ayam melalui grup tersebut.
“Di dalam WhatsApp Group itu mereka membuat janji terkait waktu, tempat, dan kesepakatan untuk melakukan permainan judi sabung ayam,” jelasnya.
Sementara itu, tokoh masyarakat setempat, Kusnadi, mengungkapkan bahwa aktivitas sabung ayam tersebut telah lama meresahkan warga. Selain kerap didatangi orang dari luar wilayah menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat, lokasi arena juga berada tidak jauh dari rumah tahfiz dan masjid.
“Masyarakat menuntut agar kegiatan ini dihentikan karena sangat meresahkan. Banyak aduan dari warga karena lokasinya tidak jauh dari rumah-rumah tahfiz dan masjid,” kata Kusnadi.
Ia mengaku, warga telah berulang kali melaporkan aktivitas tersebut kepada aparat penegak hukum. Namun, meski beberapa kali dilakukan penggerebekan dan penangkapan, praktik sabung ayam disebut terus berulang.
Bahkan, sebagian warga yang menolak keberadaan arena perjudian itu mengaku sempat menerima ancaman.
“Ada ancaman. Mereka mengancam akan datang dan mendatangkan orang lain. Warga merasa tidak aman dan meminta perlindungan kepada pihak kepolisian,” tuturnya. (*)






