Halalkan Segala Cara Kejar Target PAD Kepala Bapenda Sulsel Diminta Copot KA. UPTD Samsat Mappanyukki. M. Aras,

Journalist Independent

SULSEL – Pelayanan pemeriksaan fisik kendaraan bermotor di Samsat Mappanyukki, Makassar, menjadi sorotan setelah seorang warga mengaku petugas parkir melakukan penggesekan nomor rangka dan nomor mesin sepeda motornya. Warga tersebut juga mengungkap adanya permintaan pembayaran Rp25 ribu hingga Rp50 ribu untuk proses penggesekan tersebut.

Informasi itu mencuat pada 30 Desember 2023. Kepala UPTD Samsat Mappanyukki, M. Aras, diminta mengevaluasi pelaksanaan pelayanan di lokasi tersebut. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan, Dr. Reza Faisal Saleh, juga diminta menindaklanjuti dugaan praktik yang dinilai perlu mendapat pemeriksaan lebih lanjut.

Seorang warga berinisial F menyampaikan pengalamannya kepada Journalist Independent. Com. Ia mempertanyakan keterlibatan tukang parkir dalam proses pemeriksaan identitas kendaraan yang menurutnya semestinya ditangani petugas berwenang.

“Tukang parkir yang gesek nomor rangkanya sama nomor mesinnya motorku, “ungkap F, salah seorang warga kepada Journalist Independent. Com.

Pengakuan tersebut menjadi dasar munculnya pertanyaan mengenai siapa yang melaksanakan pemeriksaan fisik kendaraan di lokasi pelayanan Samsat Mappanyukki. Namun, dugaan keterlibatan petugas parkir dan permintaan pembayaran itu masih memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan langsung, keterangan para pihak, serta bukti pendukung.

Warga Sebut Ada Permintaan Pembayaran

F juga menyampaikan adanya permintaan pembayaran ketika nomor rangka dan nomor mesin kendaraannya digesek. Nilai yang disebutkan berada pada kisaran puluhan ribu rupiah.

“Bayarki, 25 ribu sampai 50 ribu, “tambah F.

Keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pungutan, pihak yang menerima uang, serta apakah pembayaran itu tercantum dalam ketentuan tarif resmi pelayanan. Informasi yang tersedia belum menjelaskan secara terperinci apakah pembayaran tersebut merupakan biaya administrasi resmi, pembayaran jasa tertentu, atau dugaan pungutan di luar ketentuan.

Karena itu, klarifikasi mengenai alur pelayanan dan bukti pembayaran menjadi penting. Pemeriksaan perlu memastikan apakah masyarakat menerima informasi tarif secara terbuka, siapa yang memberikan layanan, serta apakah setiap pembayaran disertai bukti transaksi yang sah.

Baca Juga  Tiga Bocah Asal Bulukumba Terjaring di Pettarani, Dirlantas Pilih Pembinaan

Dalam pelayanan publik, kejelasan prosedur dan biaya merupakan bagian penting untuk mencegah kesalahpahaman antara petugas dan masyarakat. Apabila ditemukan pembayaran yang tidak memiliki dasar resmi, instansi terkait perlu menelusuri pihak yang meminta maupun menerima uang serta menentukan tindak lanjut sesuai hasil pemeriksaan.

Sampai informasi dalam naskah ini dihimpun, belum terdapat keterangan terperinci mengenai bukti pembayaran, identitas orang yang diduga meminta uang, ataupun hasil pemeriksaan resmi atas pengaduan warga tersebut.

Cek Fisik Kendaraan Berkaitan dengan Regident Polri

Pemeriksaan fisik kendaraan bukan sekadar kegiatan menggesek nomor rangka dan nomor mesin. Proses ini merupakan bagian dari registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atau Regident Ranmor yang berfungsi mencocokkan identitas fisik kendaraan dengan dokumen administrasinya.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor mengatur penyelenggaraan Regident Ranmor. Peraturan tersebut tercatat berlaku dalam basis data peraturan Badan Pemeriksa Keuangan.

Korlantas Polri juga menjelaskan bahwa kegiatan Regident mencakup pemeriksaan administrasi dan fisik kendaraan. Pemeriksaan itu membantu memastikan keabsahan dokumen dan identitas kendaraan serta mendukung kebutuhan penegakan hukum.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan turut mengatur registrasi kendaraan bermotor. Pasal 66 menyebut hasil pemeriksaan fisik kendaraan sebagai salah satu persyaratan registrasi kendaraan untuk pertama kali. Sementara itu, Pasal 67 mengatur penyelenggaraan registrasi dan identifikasi kendaraan, pembayaran pajak kendaraan bermotor, serta pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas secara terintegrasi melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa layanan Samsat melibatkan koordinasi sejumlah instansi, termasuk kepolisian dan pemerintah daerah. Meski pelayanan berlangsung dalam satu sistem terpadu, masing-masing instansi tetap menjalankan fungsi sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku.

Baca Juga  Jaga Integritas, Marwah Polri, Dirlantas Polda Sulsel KBP Karsiman S. Ik, MM, Amanahkan Ini Dalam Bertugas

Atas dasar itu, dugaan bahwa orang yang tidak berwenang melakukan pemeriksaan fisik kendaraan perlu ditelusuri secara objektif. Pemeriksaan tidak cukup hanya memastikan siapa yang menggesek nomor kendaraan, tetapi juga perlu memeriksa penugasan petugas, pengawasan di lokasi, prosedur kerja, dan mekanisme pembayaran.

M. Aras Mengaku Akan Menindaklanjuti

Saat dikonfirmasi mengenai informasi tersebut, Kepala UPTD Samsat Mappanyukki, M. Aras, menyatakan akan melakukan pengecekan. Sementara itu, informasi yang disampaikan dalam laporan awal menyebut aktivitas pelayanan oleh Samsat Keliling Al-Markaz tersebut diduga telah berlangsung cukup lama.

“Akan saya tindak lanjuti ye, “ketus Aras.

Pernyataan itu menjadi respons awal atas laporan yang perlu diuji melalui pemeriksaan faktual. Pengecekan dapat mencakup penelusuran jadwal dan petugas pelayanan, penjelasan mengenai keterlibatan orang yang berada di area parkir, serta pemeriksaan dasar setiap pembayaran yang diminta kepada wajib pajak.

Jika aktivitas tersebut berlangsung berulang kali, evaluasi juga perlu menelusuri bagaimana pengawasan pelayanan dijalankan dan apakah terdapat prosedur tertulis yang mengatur pelaksanaan pemeriksaan fisik di lokasi tersebut. Hasil pemeriksaan nantinya penting untuk membedakan kekeliruan prosedur, pelanggaran administrasi, atau dugaan pelanggaran lain yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.

Informasi mengenai lamanya kegiatan berlangsung belum disertai rincian tanggal, dokumentasi, atau keterangan tambahan yang dapat memastikan frekuensi kejadian. Karena itu, klaim tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.

Bapenda Sulsel Diminta Memastikan Kejelasan Pelayanan

Kepala Bapenda Sulsel, Dr. Reza Faisal Saleh, turut dimintai tanggapan mengenai laporan warga tersebut. Permintaan itu muncul agar pemerintah daerah mengevaluasi aspek pelayanan yang berada dalam lingkup pengelolaannya, sekaligus berkoordinasi dengan kepolisian apabila pemeriksaan menyangkut fungsi Regident Ranmor.

“Saya chek dan konfirmasi segera de’, “tutup Dr. Reza Faisal Saleh.

Baca Juga  KPK Amankan Tiga Pejabat Pertanahan dalam OTT Ke-20 Sepanjang 2026

Tindak lanjut dari Bapenda dan UPTD terkait diperlukan untuk memastikan laporan warga mendapat jawaban yang jelas. Pemeriksaan juga perlu mengidentifikasi apakah terdapat pelanggaran terhadap prosedur pelayanan, penggunaan petugas yang tidak sesuai penugasan, atau permintaan pembayaran tanpa dasar yang sah.

Di sisi lain, masyarakat yang mengalami atau menyaksikan dugaan pungutan di luar ketentuan dapat menyimpan bukti pembayaran, mencatat waktu dan lokasi kejadian, serta menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi instansi terkait. Bukti yang terperinci akan membantu proses klarifikasi dan mengurangi risiko kesimpulan yang hanya bertumpu pada keterangan sepihak.

Hingga hasil pemeriksaan disampaikan, dugaan keterlibatan tukang parkir dalam penggesekan nomor rangka dan nomor mesin serta dugaan pungutan Rp25 ribu hingga Rp50 ribu belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang terbukti. Klarifikasi dari seluruh pihak dan pemeriksaan berdasarkan bukti tetap diperlukan agar persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan dan akuntabel.