Dirlantas Polda Sulsel Pastikan Masyarakat Terpencil Bakal Tersentuh Pelayanan SIM

Journalist Independent

SULSEL – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Selatan menyiapkan rencana perluasan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) agar menjangkau masyarakat di wilayah pelosok dan terpencil. Program yang disampaikan pada 4 Agustus 2023 itu diarahkan untuk mengatasi kendala jarak warga yang tinggal jauh dari kantor pelayanan SIM di tingkat kabupaten.

Direktur Lalu Lintas Polda Sulsel saat itu, KBP I. M. Agus Prasatya S. Ik, mengatakan jajarannya akan memetakan wilayah yang sulit mengakses Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Pemetaan tersebut menjadi langkah awal untuk menentukan kebutuhan pelayanan dan menjangkau masyarakat yang selama ini menghadapi kendala geografis.

Menurut Agus, sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan memiliki jarak yang cukup jauh dari Satpas Polres setempat. Kondisi tersebut membuat masyarakat membutuhkan kemudahan akses untuk mengurus dokumen berkendara, termasuk memperoleh layanan yang lebih dekat dari tempat tinggal mereka.

“Di Sulsel ada beberapa wilayah yang jangkauannya agak jauh dari Satpas Polres setempat, olehnya itu datanya akan dipetakan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, dan kami pastikan akan tersentuh semuanya, “kata KBP. I. M. Agus Prasatya S. Ik, kepada Journalist Independent. Com.

Pemetaan itu diharapkan membantu Ditlantas menentukan lokasi yang membutuhkan perhatian lebih. Dengan mengetahui persebaran penduduk dan jarak menuju kantor pelayanan, kepolisian dapat menyusun prioritas penempatan layanan bergerak agar akses pengurusan SIM tidak hanya terkonsentrasi di pusat kota.

Mobil SIM Keliling untuk Mendekatkan Pelayanan

Salah satu rencana yang disampaikan Ditlantas Polda Sulsel ialah menyiapkan mobil pelayanan SIM Keliling untuk masing-masing Polres. Kendaraan tersebut diharapkan menjadi sarana untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat yang tinggal jauh dari kantor Satpas.

Melalui layanan bergerak, kepolisian dapat menghadirkan pelayanan pada lokasi tertentu sesuai jadwal dan kebutuhan wilayah. Warga tidak harus selalu menempuh perjalanan jauh menuju kantor pelayanan hanya untuk mengurus layanan yang dapat ditangani melalui unit bergerak.

Baca Juga  Kinerja PD Parkir Jalan Ditempat, Walikota Makassar Diharap Turun Tangan

“Kedepannya kami akan siapkan Mobil Simling, jadi masyarakat yang jauh bisa tersentuh dengan pelayanan, ini bukti bahwa Polri mendekatkan diri dengan masyarakat, “tutup KBP. I. M. Agus Prasatya S. Ik.

Rencana tersebut juga menuntut kesiapan operasional, mulai dari ketersediaan kendaraan, petugas, perangkat administrasi, hingga jadwal pelayanan. Informasi lokasi dan waktu operasional perlu disampaikan secara terbuka supaya masyarakat dapat menyesuaikan kedatangan dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.

Dalam pelaksanaannya, jenis layanan yang tersedia melalui mobil SIM Keliling perlu dijelaskan kepada masyarakat. Layanan SIM Keliling pada umumnya difokuskan pada perpanjangan SIM tertentu, sedangkan pembuatan SIM baru memiliki tahapan tersendiri, termasuk pemenuhan persyaratan dan ujian sesuai ketentuan.

Karena itu, masyarakat tetap perlu memastikan jenis layanan yang dapat diproses di lokasi bergerak. Kepastian tersebut penting agar warga yang menempuh perjalanan dari daerah terpencil tidak datang dengan kebutuhan yang ternyata harus diselesaikan di Satpas induk.

SIM Bukan Sekadar Dokumen Administrasi

Selain memperluas akses pelayanan, Ditlantas Polda Sulsel menargetkan peningkatan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Kepemilikan SIM menjadi salah satu bagian dari upaya memastikan pengemudi memenuhi persyaratan untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan.

Agus menilai disiplin berkendara perlu tumbuh dari kesadaran setiap individu. Menurut dia, kepatuhan terhadap ketentuan lalu lintas merupakan langkah penting untuk menekan risiko kecelakaan dan mengurangi tingkat keparahan akibat insiden di jalan.

“Kedisiplinan berlalulintas adalah kunci keselamatan dalam berkendara, salah satunya dimulai dari memiliki SIM, dengan disiplin tentunya kita dapat meminimalisir fatalitas lakalantas, semua berawal dari disiplin diri sendiri, “tambahnya.

Kepemilikan SIM memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 77 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan.

Baca Juga  Sejarah Kampung Borta Makassar, Kerajaan Narkoba yang Berulang Kali Digerebek Polisi

Namun, kepemilikan SIM perlu berjalan beriringan dengan perilaku berkendara yang aman. Pengendara tetap harus mematuhi rambu, marka jalan, batas kecepatan, serta ketentuan keselamatan lainnya. Pemeriksaan kondisi kendaraan dan penggunaan perlengkapan keselamatan juga menjadi bagian dari upaya mencegah kecelakaan.

Dengan demikian, perluasan pelayanan SIM diharapkan tidak hanya memudahkan pengurusan dokumen, tetapi juga menjadi kesempatan bagi kepolisian untuk menyampaikan edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat.

Akses Wilayah Menjadi Tantangan Pelayanan

Kondisi geografis dan jarak menuju pusat pelayanan dapat menjadi tantangan bagi masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil. Perjalanan menuju Satpas membutuhkan waktu dan biaya, terutama bagi warga yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan kabupaten.

Pelayanan bergerak berpotensi mengurangi beban perjalanan tersebut apabila lokasi dan jadwalnya disusun sesuai kebutuhan masyarakat. Pemetaan yang direncanakan Ditlantas menjadi penting untuk mengidentifikasi wilayah yang paling membutuhkan layanan, sekaligus menentukan pola operasional yang efektif.

Selain penyediaan mobil, keberhasilan program juga bergantung pada informasi yang mudah diakses masyarakat. Pengumuman mengenai jadwal, lokasi, jenis layanan, persyaratan administrasi, dan biaya resmi perlu disampaikan melalui kanal informasi kepolisian maupun pemerintah setempat.

Masyarakat juga perlu memperoleh penjelasan mengenai dokumen yang harus dibawa sebelum mendatangi layanan. Langkah ini dapat mengurangi risiko pemohon harus kembali ke lokasi lain karena persyaratan belum lengkap.

Di sisi kepolisian, evaluasi berkala diperlukan untuk melihat apakah pelayanan bergerak benar-benar menjangkau warga yang sebelumnya mengalami kesulitan akses. Evaluasi dapat mencakup jumlah pemohon yang dilayani, sebaran lokasi, waktu pelayanan, serta kendala yang muncul selama operasional.

Realisasi Program Perlu Dipastikan

Rencana penyediaan mobil SIM Keliling untuk masing-masing Polres menunjukkan upaya Ditlantas Polda Sulsel memperluas jangkauan pelayanan administrasi pengemudi. Program tersebut juga membawa pesan bahwa akses terhadap pelayanan publik perlu diperhatikan, termasuk bagi warga yang tinggal jauh dari pusat kota.

Baca Juga  BMKG Catat 235 Gempa Susulan Usai Gempa M7 Guncang NTT

Meski demikian, realisasi program membutuhkan kesiapan sumber daya dan koordinasi di setiap wilayah. Ketersediaan kendaraan, petugas, anggaran operasional, dan jadwal pelayanan menjadi faktor yang perlu dipastikan agar rencana tersebut dapat berjalan secara berkelanjutan.

Informasi yang tersedia dalam keterangan pada 4 Agustus 2023 belum merinci jadwal peluncuran, daftar wilayah prioritas, maupun jumlah mobil yang telah disiapkan. Karena itu, pelaksanaan program perlu dikonfirmasi melalui keterangan lanjutan dari Ditlantas Polda Sulsel atau masing-masing Polres.

Warga di daerah terpencil diharapkan dapat memperoleh akses pelayanan yang lebih mudah tanpa mengabaikan persyaratan hukum. Pada saat yang sama, edukasi keselamatan berlalu lintas perlu terus diperkuat agar kemudahan layanan SIM sejalan dengan upaya membangun budaya berkendara yang tertib dan bertanggung jawab.