Polsek Panakukang Diduga Lepas TSK Specialis Penjual Mobil Rental, Pelapor Akui Kecewa

Journalist Independent

MAKASSAR – Ahmad, warga Kecamatan Pattallassang, mengaku kecewa terhadap penanganan laporan dugaan penjualan mobil rental yang menyeret Muhammad Iqbal. Ahmad mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp163 juta setelah mobil Honda Mobilio miliknya diduga dijual di Kabupaten Bulukumba. Ia juga mempertanyakan keputusan penangguhan penahanan terhadap Iqbal yang sebelumnya diamankan polisi.

Persoalan tersebut menjadi perhatian Ahmad karena ia mengaku belum menerima pertanggungjawaban atas kerugian yang dialaminya. Ia juga menyebut tidak mengetahui bahwa Iqbal telah keluar dari tahanan setelah menjalani penahanan selama sekitar 60 hari, sebagaimana disampaikannya kepada Journalist Independent.com pada 7 Juni 2023.

Ahmad menjelaskan, laporan awal perkara tersebut masuk ke Polsek Panakkukang. Namun, menurut keterangannya, Polsek Rappocini yang kemudian mengamankan Iqbal. Setelah sekitar 60 hari sejak penangkapan, Ahmad mendapat informasi bahwa Iqbal telah dilepaskan oleh Polsek Panakkukang.

“LP awal itu Polsek Panakukang, tapi Polsek Rappocini yang amankan pelaku. 60 hari setelah penangkapan, M. Iqbal dilepas Polsek Panakukang, “kata Ahmad, pada Journalist Independent. Com.

Pernyataan Ahmad menunjukkan adanya pertanyaan mengenai proses penanganan perkara dan komunikasi antara penyidik dengan pihak yang melaporkan dugaan tindak pidana tersebut. Namun, keterangan itu merupakan penuturan Ahmad. Kronologi penangkapan, status hukum Iqbal, serta alasan penghentian atau penangguhan penahanan perlu diperiksa melalui dokumen resmi kepolisian dan berkas perkara.

Berawal dari kontrak sewa Honda Mobilio

Menurut Ahmad, persoalan bermula ketika Iqbal menyewa mobil Honda Mobilio dengan nomor polisi DD 1816 UY. Dalam kesepakatan tersebut, penyewa menggunakan kendaraan itu selama dua bulan. Ahmad kemudian menduga Iqbal menjual mobil tersebut di Kabupaten Bulukumba sebelum masa sewa berakhir.

Ahmad menyebut peristiwa itu menimbulkan kerugian sekitar Rp163 juta. Nilai tersebut menjadi dasar keluhannya karena kendaraan yang ia sewakan diduga tidak kembali sesuai kesepakatan awal.

Baca Juga  Operasi Patuh Pallawa 2023 Berakhir, Satlantas Palopo Beri Reward kepada Wajib Pajak Disiplin

“Sesuai kontrak itu dia rental selama II bulan, ternyata dijual di Bulukumba. Kerugian Sekitaran Rp. 163.000.000,–, “lanjutnya.

Dugaan penjualan kendaraan yang masih berada dalam hubungan sewa-menyewa memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, kepemilikan kendaraan, bukti penyerahan, serta keterangan para pihak. Penyidik juga perlu menelusuri keberadaan mobil dan transaksi yang diduga berkaitan dengan perpindahan kendaraan tersebut.

Informasi yang disampaikan Ahmad belum menjelaskan secara terperinci bagaimana mobil itu diduga berpindah tangan, siapa yang menerima kendaraan di Bulukumba, maupun apakah polisi telah menemukan kendaraan tersebut. Karena itu, detail mengenai transaksi dan pihak lain yang mungkin terlibat belum dapat dipastikan berdasarkan keterangan yang tersedia.

Pemeriksaan dokumen menjadi penting untuk menentukan rangkaian peristiwa secara utuh. Kontrak sewa dapat menjelaskan kewajiban penyewa, sedangkan bukti komunikasi, dokumen kendaraan, dan keterangan saksi dapat membantu penyidik menguji dugaan yang dilaporkan.

Ahmad mengaku belum menerima pertanggungjawaban

Selain mempertanyakan penanganan perkara, Ahmad menyebut dirinya belum menerima bentuk pertanggungjawaban dari Iqbal atas kerugian yang diklaimnya. Ia juga mengaku tidak memperoleh informasi mengenai keluarnya terlapor dari tahanan.

“Tanpa sepengetahuan, ternyata Iqbal sudah dibebaskan, kami ini belum mendapat bentuk tanggung jawabnya Iqbal, “tambah Achmad.

Keluhan tersebut memperlihatkan dua persoalan yang ingin memperoleh kejelasan dari pihak terkait, yakni perkembangan proses hukum dan penyelesaian kerugian yang diklaim Ahmad. Meski demikian, kedua persoalan tersebut memiliki proses yang berbeda. Penanganan pidana berjalan berdasarkan penyidikan dan kelengkapan berkas perkara, sedangkan penyelesaian kerugian perlu dilihat berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang relevan.

Keluarnya seorang terlapor dari tahanan juga tidak otomatis berarti perkara pidananya berhenti. Dalam penjelasan yang disampaikan Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, penyidik masih melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk jaksa penuntut umum. Karena itu, status penahanan perlu dibedakan dari kelanjutan proses penyidikan.

Baca Juga  Praperadilan Disiapkan, Polri Langsung Cegah Husniah Talenrang ke Luar Negeri

Ahmad, di sisi lain, mengaku tidak mengetahui informasi tersebut sebelumnya. Kondisi itu menjadi alasan ia mempertanyakan komunikasi penyidik dengan pihak pelapor. Namun, informasi yang tersedia belum menerangkan apakah penyidik telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Ahmad, kapan pemberitahuan tersebut dilakukan, atau apakah terdapat kendala komunikasi selama proses penanganan perkara.

Kapolsek meminta koordinasi dengan Kanit Reskrim

Saat dimintai konfirmasi melalui WhatsApp pada 7 Juni 2023, Kapolsek Panakkukang Kompol Saharuddin memberikan jawaban singkat. Ia mengarahkan agar pertanyaan mengenai perkara tersebut disampaikan kepada Kanit Reskrim.

“Silahkan kordinasi Kanit Resk, “jawab Kompol. Saharuddin.

Arahan tersebut kemudian mengantarkan pertanyaan kepada Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Armin. Dalam keterangannya, Armin menjelaskan bahwa keluarnya Iqbal dari tahanan berkaitan dengan berakhirnya masa penahanan, sementara berkas perkara belum dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

Menurut Armin, jaksa mengembalikan berkas perkara dengan petunjuk P19 karena masih terdapat kekurangan yang harus dilengkapi penyidik. Ia menegaskan bahwa proses penanganan perkara tetap berlanjut.

“Alasan ditangguhkan, masa penahanan telah habis dan berkas sampai hari ini pihak JPU belum lengkap (belum P21) dan pihak penyidik tetap melengkapi kekurangan berkas perkaranya sesuai petunjuk JPU (P19) dan perkara tetap berjalan, “ungkap Iptu. Armin.

Penjelasan tersebut menjadi tanggapan penting atas pertanyaan Ahmad mengenai status Iqbal. Armin menyatakan bahwa penangguhan penahanan berkaitan dengan habisnya masa penahanan ketika berkas perkara belum lengkap untuk dinyatakan P21. Ia juga menyampaikan bahwa penyidik masih harus memenuhi petunjuk jaksa sebelum proses perkara dapat berlanjut ke tahap berikutnya.

Meski demikian, keterangan tersebut belum memuat rincian mengenai tanggal penangkapan, tanggal berakhirnya masa penahanan, tanggal penangguhan, ataupun daftar kekurangan berkas yang diminta jaksa. Dokumen administrasi penyidikan dan surat pengembalian berkas dapat membantu menjelaskan urutan proses tersebut secara lebih terperinci.

Baca Juga  Menpan RB Tegaskan Gaji PNS Tidak Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Perkembangan perkara masih perlu dipastikan

Dalam perkara ini, keterangan Ahmad dan penjelasan Iptu Armin memberikan gambaran dari dua sisi yang berbeda. Ahmad menyoroti kerugian yang diklaimnya, tidak adanya pertanggungjawaban yang ia terima, serta kurangnya informasi yang menurutnya sampai kepadanya. Sementara itu, pihak kepolisian menjelaskan bahwa penyidik masih melengkapi berkas perkara setelah jaksa memberikan petunjuk P19.

Belum terdapat informasi yang cukup untuk menyimpulkan bahwa penangguhan penahanan tersebut melanggar prosedur. Penilaian atas tindakan penyidik perlu merujuk pada dokumen resmi, dasar hukum yang digunakan, serta kronologi administrasi penahanan. Demikian pula, dugaan penjualan mobil harus tetap diperlakukan sebagai dugaan sampai fakta dan pertanggungjawaban pidananya dipastikan melalui proses hukum.

Untuk memperoleh gambaran lengkap, redaksi perlu meminta keterangan tambahan mengenai perkembangan berkas perkara setelah pengembalian P19, status penyidikan, serta upaya yang telah ditempuh Ahmad untuk menuntut pertanggungjawaban atas kerugiannya. Konfirmasi juga diperlukan mengenai keberadaan kendaraan Honda Mobilio bernomor polisi DD 1816 UY dan hasil penelusuran polisi terhadap dugaan penjualannya di Bulukumba.

Karena laporan ini merujuk pada keterangan tanggal 7 Juni 2023, perkembangan setelah tanggal tersebut tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan informasi yang tersedia. Status perkara, kemungkinan pelimpahan ke kejaksaan, serta penyelesaian kerugian Ahmad perlu dikonfirmasi kembali sebelum naskah diterbitkan sebagai berita terkini.

Kasus ini pada akhirnya menyisakan kebutuhan akan kejelasan bagi pihak yang mengaku dirugikan sekaligus kepastian mengenai proses hukum. Penjelasan terbuka dari penyidik, kelengkapan dokumen perkara, dan pembaruan informasi kepada pelapor dapat membantu menjawab pertanyaan yang muncul. Seluruh dugaan tetap perlu diuji berdasarkan bukti, dengan menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah.