Tilang Manual, Faizal S Imbau Wilayah Non ETLE Disiplin Lalulintas

Journalist Independent

SULSEL, — Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Faizal S., S.I.K., mengimbau masyarakat agar semakin disiplin berlalu lintas, terutama di wilayah yang belum menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Ia juga menegaskan bahwa seluruh personel lalu lintas harus mematuhi standar operasional prosedur (SOP) saat menjalankan tugas penindakan.

Imbauan tersebut disampaikan pada 17 Mei 2023. Faizal menjelaskan, penindakan melalui tilang manual di wilayah non-ETLE menjadi salah satu upaya untuk mengimbangi penerapan sistem tilang elektronik dan menekan pelanggaran lalu lintas.

“Khusus wilayah non ETLE, tilang manual sebagai balancing agar tidak terjadi pelanggaran, kecuali sifatnya stationary, masyarakat kami himbau untuk disiplin,” kata Faizal.

Menurutnya, penegakan aturan tidak hanya bergantung pada teknologi. Kesadaran pengendara untuk mematuhi rambu, marka jalan, batas kecepatan, dan ketentuan berkendara tetap menjadi faktor penting dalam menjaga keselamatan di jalan raya.

Di sisi lain, Faizal mengingatkan seluruh jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) agar menjalankan kewenangan secara profesional. Ia meminta para kepala satuan lalu lintas dan personel di lapangan bekerja sesuai koridor aturan yang berlaku.

“Khusus jajaran Kasatlantas serta Personil untuk selalu berada dikoridornya, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), jika ada pelanggaran oleh Personil kami tindak,” lanjutnya.

Penegasan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan tidak hanya menyasar pengguna jalan, tetapi juga berlaku bagi petugas yang menjalankan penindakan. Setiap tindakan personel harus memiliki dasar dan mengikuti prosedur agar pelaksanaan tugas berlangsung secara profesional serta dapat dipertanggungjawabkan.

ETLE merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik yang dikembangkan Polri melalui Korlantas. Sistem ini membantu mendeteksi dan mendokumentasikan pelanggaran menggunakan perangkat elektronik, sehingga proses penindakan dapat berjalan lebih terukur.

Baca Juga  Profil Awal Chairuddin, Putra Makassar yang Kini Memimpin Polda Sulsel

Penerapan ETLE tidak menjangkau seluruh wilayah secara merata. Karena itu, penindakan secara manual masih digunakan di wilayah yang belum menerapkan sistem elektronik, sesuai ketentuan dan kebijakan yang berlaku. Kedua mekanisme tersebut pada dasarnya bertujuan meningkatkan kepatuhan pengendara terhadap aturan lalu lintas.

Faizal menilai pelanggaran lalu lintas menjadi salah satu faktor yang dapat memicu kecelakaan. Pengendara yang melaju melebihi batas kecepatan, menerobos lampu merah, melawan arus, atau mengabaikan aturan keselamatan dapat meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan yang membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

“Penyebab utama Lakalantas adalah karena adanya pelanggaran dan tentunya dengan kembalinya tilang manual secara signifikan dapat menekan terjadinya hal yang tidak diinginkan,” terang Faizal kepada Journalist Independent.com.

Meski demikian, penindakan bukan satu-satunya cara untuk menekan angka kecelakaan. Edukasi kepada masyarakat, pengawasan di jalan, kondisi infrastruktur, serta kepatuhan terhadap standar keselamatan juga berperan dalam menciptakan lalu lintas yang aman.

Karena itu, masyarakat diharapkan membangun kebiasaan tertib sejak sebelum memulai perjalanan. Pengendara perlu memastikan kondisi kendaraan layak jalan, menggunakan perlengkapan keselamatan, membawa dokumen yang diwajibkan, dan mematuhi rambu maupun arahan petugas.

“Kedisiplinan sebelum dan selama berkendara adalah kunci keselamatan dan bukti bahwa kita pengendara taat aturan berlalulintas,” tutupnya.

Melalui penegakan hukum yang konsisten dan kedisiplinan pengguna jalan, Ditlantas Polda Sulsel berharap risiko kecelakaan dapat ditekan. Faizal juga menekankan bahwa personel harus menjadi contoh dalam menaati aturan, sehingga penindakan terhadap pelanggaran berjalan seiring dengan peningkatan kepercayaan masyarakat kepada kepolisian.