Lima Terduga Pelaku Tawuran Maut di Makassar Ditangkap, 50 Anak Panah Disita

Journalist Independent
Polisi mengamankan lima terduga pelaku perang kelompok di Jalan Kakatua 2 Makassar beserta puluhan anak panah busur yang diduga digunakan dalam bentrokan.
Polisi mengamankan lima terduga pelaku perang kelompok di Jalan Kakatua 2 Makassar beserta puluhan anak panah busur yang diduga digunakan dalam bentrokan.

Journalist Independent, MAKASSAR – Polisi mengungkap perkembangan kasus perang kelompok yang menewaskan seorang warga dan melukai Kapolsek Mamajang, AKP Tri Wahyu Husada Andromeda, di Jalan Kakatua 2, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Lima orang yang diduga terlibat dalam bentrokan tersebut kini berhasil ditangkap.

Penangkapan dilakukan tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel di sejumlah lokasi di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa, Sabtu (7/11/2026). Polisi juga menyita lebih dari 50 anak panah busur yang diduga digunakan dalam bentrokan berdarah tersebut.

Panit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Ipda Irzal Makkarawa, mengatakan kelima orang yang diamankan masing-masing berinisial SRUW alias G (48), GJ alias J (28), SDS alias TT (22), TOTRP alias TM (17), dan MR alias R (19).

“Kami berhasil mengamankan lima terduga pelaku terkait dua laporan polisi di Polrestabes Makassar. Satu kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia akibat terkena busur di bagian dada berbatas leher, dan satu kasus yang mengakibatkan Kapolsek Mamajang terkena anak busur di betis sebelah kanan,” ujar Irzal kepada wartawan, Minggu (8/11/2026).

Berawal dari Perselisihan Dua Kelompok

Irzal menjelaskan, bentrokan tersebut melibatkan dua kelompok pemuda yang berasal dari Lorong 3 dan Lorong 4 di Jalan Kakatua 2. Perselisihan yang awalnya hanya melibatkan sejumlah anak muda kemudian berkembang menjadi perang kelompok.

“Permasalahannya awalnya dari percekcokan anak muda, kemudian akhirnya meluas menjadi perang kelompok,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, kelima terduga pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut. Polisi menduga ada yang bertugas menyiapkan minuman keras, menyediakan senjata busur, hingga menjadi eksekutor yang melontarkan anak panah ke arah kelompok lawan.

“Ada yang menyiapkan anak panah atau busur, dan ada yang menjadi eksekutor yang melontarkan busur saat perang kelompok,” jelas Irzal.

Baca Juga  Kampung Narkoba di Makassar Digerebek, Pasang CCTV Pantau Gerak-Gerik Polisi

Polisi Sita Lebih dari 50 Anak Panah

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita lebih dari 50 anak panah busur dan satu ketapel yang diduga berkaitan dengan aksi penyerangan.

Irzal mengungkapkan, senjata tersebut sempat disembunyikan setelah bentrokan berlangsung. Berdasarkan keterangan salah satu terduga pelaku, anak panah itu disimpan di tempat persembunyian untuk menghindari petugas.

“Kurang lebih 50-an anak panah busur yang digunakan saat perang kelompok berhasil kami amankan. Setelah perang kelompok, anak panah itu diamankan kembali dan disimpan di tempat persembunyian,” terangnya.

Polisi juga menemukan fakta mengenai cara para pelaku memperoleh anak panah tersebut. Sebagian di antaranya diduga dibuat dari paku yang dimodifikasi, sedangkan beberapa lainnya merupakan anak panah yang dipungut setelah bentrokan sebelumnya.

“Menurut pengakuan salah satu terduga pelaku, anak panah busur tersebut dibuat dari paku yang dimodifikasi. Ada juga beberapa anak panah hasil perang kelompok sebelumnya yang dipungut dari pihak lawan,” bebernya.

Satu Warga Tewas, Kapolsek Terluka

Perang kelompok di Jalan Kakatua 2 tersebut terjadi pada Rabu (4/11/2026) malam. Insiden itu menimbulkan korban jiwa setelah seorang pria berinisial IA alias BD (51) terkena anak panah di bagian tubuh atas.

Korban sempat mendapatkan penanganan medis di RSUD Labuang Baji. Namun, luka akibat serangan busur tersebut membuat nyawanya tidak tertolong.

Selain korban meninggal dunia, Kapolsek Mamajang AKP Tri Wahyu Husada Andromeda juga mengalami luka akibat terkena anak panah saat berusaha melerai kedua kelompok yang bertikai.

Kapolsek Mamajang tersebut terkena busur pada bagian betis kanan ketika mencoba menghentikan bentrokan. Petugas kemudian membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Lima Terduga Pelaku Diserahkan ke Penyidik

Setelah penangkapan, polisi membawa kelima terduga pelaku bersama barang bukti ke Polrestabes Makassar. Selanjutnya, mereka diserahkan kepada penyidik Jatanras untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Dibiayai Pacar, Ibu di Sidoarjo Diduga Biarkan Anak dan Keponakan Threesome

“Selanjutnya kelima terduga pelaku kami serahkan ke Polrestabes Makassar di mana untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” imbuh Irzal.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari penyelidikan kepolisian untuk menuntaskan dua perkara yang berkaitan dengan perang kelompok tersebut, yakni kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang warga meninggal dunia dan penyerangan terhadap Kapolsek Mamajang.