Setahun Buron! Bos Tambang di Makassar Ditangkap Kasus Dugaan Penggelapan Pajak Rp1,18 Miliar

Journalist Independent
DJP Sulselbartra
DJP Sulselbartra menagkap bos tambang di Makassar kasus dugaan penggelapan pajak. (dok. DJP Sulselbartra)

Journalist Independent.com, MAKASSAR – Direktur perusahaan kontraktor tambang nikel berinisial AMM akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar setelah ditangkap pada 21 Oktober 2026. AMM merupakan tersangka kasus dugaan penggelapan pajak yang menyebabkan kerugian pendapatan negara mencapai Rp1,18 miliar.

Penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (DJP Sulselbartra) bersama kepolisian dan kejaksaan.

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Imanul Hakim, mengatakan proses hukum terhadap AMM merupakan bagian dari komitmen DJP dalam menindak wajib pajak yang dengan sengaja melakukan tindak pidana perpajakan.

“Ini adalah bentuk komitmen kami di DJP, siapapun orangnya yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan akan diproses hukum dan diharapkan kasus ini dapat menimbulkan efek jera bagi wajib pajak lainnya,” ujarnya dalam keterangan resminya, Jumat (23/10/2026).

AMM sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan surat Nomor DPO/R/27/XI/Res.10.2/2025/Ditreskrimsus tertanggal 25 November 2025. Setelah ditangkap pada 21 Oktober 2026, tersangka kemudian diserahkan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

AMM diketahui merupakan direktur PT MAN, perusahaan yang bergerak di bidang kontraktor tambang nikel dan beralamat di Jalan Ir Sutami, Makassar.

Diduga Gelapkan Pajak Lebih dari Rp1,18 Miliar

Imanul menjelaskan, dugaan tindak pidana perpajakan yang dilakukan AMM berkaitan dengan kewajiban pelaporan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Tersangka diduga sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN untuk masa pajak Februari hingga Oktober 2021. Selain itu, AMM juga diduga sengaja menyampaikan SPT Masa PPN untuk masa pajak November hingga Desember 2021 dengan isi yang tidak benar atau tidak lengkap.

Tersangka juga diduga tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut untuk masa pajak Februari hingga Desember 2021.

Baca Juga  M Aras Akbar Akui Ada Tradisi Pungli Dan Warisan Oknum Di Samsat Makassar I

Rangkaian perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.180.639.084 atau sekitar Rp1,18 miliar.

Atas dugaan perbuatannya, AMM dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d atau i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Ketentuan tersebut telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dalam aturan tersebut, pelanggaran yang dimaksud diancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun. Pelaku juga terancam denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

DJP Sebut Pidana sebagai Langkah Terakhir

Meski melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana perpajakan, Imanul menegaskan DJP tetap menjunjung prinsip *ultimum remedium*. Prinsip ini menempatkan proses pidana sebagai langkah terakhir dalam penegakan hukum perpajakan setelah seluruh upaya administratif ditempuh.

“DJP senantiasa menjunjung tinggi prinsip ultimum remedium, yaitu menjadikan proses pidana sebagai langkah terakhir dalam penegakan hukum perpajakan setelah seluruh upaya administratif ditempuh,” katanya.

Ia menambahkan, Kanwil DJP Sulselbartra berkomitmen menegakkan hukum perpajakan secara profesional, berintegritas, dan berkeadilan.

Menurutnya, kerja sama dengan aparat penegak hukum menjadi bagian penting untuk memastikan penanganan perkara perpajakan berjalan sesuai ketentuan.

DJP berharap penegakan hukum tidak hanya memberikan efek jera kepada pelanggar, tetapi juga menjadi pengingat bagi masyarakat mengenai pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan.

Kepatuhan pajak, kata dia, merupakan bagian dari tanggung jawab warga negara. Karena itu, DJP menegaskan setiap dugaan pelanggaran yang memenuhi unsur tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Polrestabes Makassar dan Polres Bulukumba Disiapkan Terbitkan SIM C I, Ini Syaratnya

Kanwil DJP Sulselbartra Bedah PMK 71/2026 dan KEP-239/2026