Setelah melakukan pemantauan dan mengumpulkan informasi, tim gabungan mulai mematangkan rencana penindakan pada 21 Oktober 2026.
Operasi kemudian dilaksanakan sehari setelahnya. Pada 22 Oktober 2026, aparat menerima informasi bahwa LJ dan XM berada di sebuah ruko di Jalan Dayah Tanoh, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie.
“Pukul 12.19 WIB, tim gabungan mendapat informasi Tersangka LJ dan XM berada di sebuah ruko di Jalan Dayah Tanoh, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie. Pada 14.40 WIB, tim gabungan melaksanakan penindakan di ruko di Jalan Dayah Tanoh, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie. Beserta empat lokasi lainnya di Bireuen, Aceh Utara, dan Lhokseumawe,” kata Suyudi.
Penindakan tidak hanya dilakukan di Pidie. Aparat turut menyasar empat lokasi lainnya yang berada di wilayah Bireuen, Aceh Utara, dan Lhokseumawe.
Di ruko di Pidie, petugas mengamankan LJ bersama sejumlah orang lainnya, yakni F, MY, AK, dan AY. Penggerebekan itu sekaligus mengungkap lokasi yang diduga digunakan sebagai laboratorium rahasia untuk memproduksi narkotika.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 20 drum berisi sabu cair dan sekitar 500 kilogram sabu kristal.
Total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut mencapai kurang lebih 1,2 ton bruto.
Temuan itu menjadi salah satu bagian utama dalam pengungkapan jaringan narkotika yang telah dipantau aparat sejak awal tahun.
Kapolri Buru Pengendali Jaringan di Tiongkok
Meski sejumlah tersangka telah diamankan, penyelidikan belum berakhir. Suyudi mengatakan, tim gabungan masih memburu beberapa orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga memiliki peran dalam jaringan tersebut.
Mereka masing-masing berinisial Z, ES, J, BR, dan SS. Aparat juga berkoordinasi dengan pihak di Tiongkok untuk mengejar sosok yang diduga menjadi pengendali utama jaringan, yakni LS.
“Tim saat ini masih memburu para daftar pencarian orang atau DPO meliputi pengatur lapangan berinisial Z, ES, J, BR, SS serta berkoordinasi dengan NC City Tiongkok untuk menangkap pengendali utama, yaitu Saudara LS,” ujar Suyudi dalam konferensi pers di Aceh, Jumat (23/10/2026).
Selain memburu para buronan, penyidik juga akan memeriksa enam unit ponsel yang disita dalam penggerebekan. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat membantu menelusuri komunikasi, hubungan antarpelaku, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Suyudi menegaskan, penanganan perkara ini juga akan dikembangkan ke tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri dugaan aliran dana dan aset yang berkaitan dengan aktivitas jaringan narkotika itu.





