Komisi Nasional Haji dan Umrah (Komnas Haji dan Umrah) mengapresiasi langkah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) yang menetapkan rencana perjalanan ibadah haji 1448 H/2027 M lebih awal.
Jadwal kepastian ini dinilai memberi kesempatan lebih luas bagi calon jamaah untuk mempersiapkan kemampuan finansial, menjaga kesehatan, dan memenuhi berbagai kebutuhan sebelum keberangkatan.
Ketua Komnas Haji dan Umrah, Dr Mustolih Siradj, mengatakan penetapan jadwal sejak dini merupakan langkah positif dalam meningkatkan kesiapan jamaah sekaligus mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang lebih terencana.
Berdasarkan jadwal yang disampaikan, jamaah direncanakan mulai masuk asrama haji pada tanggal 10 April 2027, sedangkan operasional penyelenggaraan haji berakhir pada tanggal 20 Juni 2027. Sedangkan wukuf di Arafah, sebagai puncak pelaksanaan ibadah haji, diselenggarakan berlangsung pada tanggal 15 Mei 2027.
“Penetapan jadwal jauh-jauh hari memberikan kesiapan ruang yang lebih memadai bagi jamaah, keluarga, petugas, dan seluruh pemangku kepentingan penyelenggaraan ibadah haji, baik di dalam maupun di luar negeri,” demikian pandangan Komnas Haji dan Umrah dalam keterangannya dikutip, Jumat (23/10/2026).
Menurut Mustolih, kepastian jadwal memiliki arti penting bagi calon jamaah, khususnya dalam mempersiapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).
Dengan waktu yang lebih panjang, jamaah dapat merencanakan kebutuhan keuangan secara bertahap sehingga persiapan pelunasan tidak dilakukan secara tergesa-gesa.
Selain aspek finansial, persiapan waktu yang lebih panjang juga perlu dimanfaatkan untuk meningkatkan kesiapan kesehatan.
Jamaah dapat melakukan pemeriksaan kesehatan, mengendalikan penyakit penyerta, memenuhi kebutuhan gizi, serta membangun kebiasaan berolahraga secara teratur sesuai kondisi masing-masing.
Kesediaan fisik dan mental menjadi bagian penting agar jamaah dapat menjalani rangkaian ibadah haji dengan lebih baik. Oleh karena itu, persiapan kesehatan perlu dilakukan sejak dini, bukan hanya menjelang keberangkatan.
Selain itu, anggota Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia itu juga mendorong Kemenhaj segera mengonfirmasinya dengan kepastian teknis, terutama mengenai daftar calon jamaah yang berhak berangkat dan tahapan pelunasan Bipih.
Publikasi data jamaah dinilai penting agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai status keberangkatannya. Informasi tersebut juga akan membantu calon jamaah dan keluarga menyusun rencana keuangan serta mempersiapkan kebutuhan administrasi dengan lebih baik.
“Agar kepastian jadwal perjalanan tersebut lebih memberikan manfaat dan dampak yang lebih nyata, Kementerian Haji dan Umrah perlu segera memublikasikan data calon jamaah haji yang akan diberangkatkan pada musim haji 2027 M/ 1448 H,” kata Mustolih.
Di sisi lain, jadwal dan mekanisme pelunasan biaya haji perlu disampaikan secara jelas, terbuka, dan mudah diakses. Kejelasan informasi sejak awal diharapkan dapat mengurangi kesimpangsiuran informasi serta mencegah munculnya kendala administratif mendekati batas akhir pelunasan.
Komnas Haji dan Umrah juga menilai kepastian jadwal yang perlu diikuti dengan percepatan pemeriksaan kesehatan dan pelaksanaan bimbingan manasik.
Dengan koordinasi yang baik, setiap tahapan persiapan dapat berjalan lebih terukur dan memberikan manfaat nyata bagi jamaah.
“Jangan sampai kepastian jadwal hanya berhenti sebagai keputusan administratif. Jadwal tersebut harus menjadi pijakan untuk memperkuat pelayanan, perlindungan, serta kesiapan jamaah dalam menunaikan ibadah haji,” tukasnya. (wah)






