Saat ini korban sudah mendapatkan pendampingan berlapis di Rumah Aman UPTD PPA Jawa Barat. Dari sisi psikologis klinis didampingi UPTD PPA Jawa Barat untuk asesmen dampak trauma, terutama setelah korban sempat dibawa paksa oleh pelaku.
Dari sisi medis, visum mandiri sebelumnya kini akan dipadukan dengan visum dari Polda Jawa Barat sebagai alat bukti.
“UPTD PPA ini perannya untuk asesmen klinis psikologi anak. Sementara visum dari Polda akan memperkuat bukti adanya dugaan kekerasan seksual,” jelas Debi.
Debi selaku kuasa hukum korban akan bersurat ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan hak korban atas restitusi dan perlindungan di rumah aman.
“Kami sudah koordinasi dengan UPTD dan penyidik, untuk sementara korban dan ibunya akan disiapkan tempat khusus di rumah aman,” kata Debi.
Sempat Lakukan KDRT
Debi juga mengungkapkan, sebelumnya tersangka sering melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Istrinya.
“Sebelum kejadian ini ibu korban sudah sering di KDRT oleh pelaku,” kata kuasa hukum korban.
Di tengah desakan publik agar identitas pelaku dibuka, kuasa hukum memilih pendekatan berbeda. Yakni, mengutamakan pemulihan psikis korban dalam jangka panjang.
“Kami lebih mementingkan psikis si anak. Jangan sampai ada jejak di kemudian hari yang dia lihat, ternyata dia menjadi korban. Kami menghindari agar anak tidak dikucilkan di lingkungan,” ujar Debi.
Harapan keluarga, proses hukum berjalan dengan hukuman yang seberat-beratnya, mengingat relasi kuasa ayah kandung yang seharusnya menjadi pelindung utama.
“Harapan kami pelaku dijatuhi sanksi paling berat. Seorang ayah dan berprofesi (diduga) dokter seharusnya menjadi garda terdepan untuk melindungi dan menyembuhkan, bukan sebaliknya,” katanya.
Ia menutup dengan harapan agar kasus tersebut menjadi pengingat pentingnya menjaga lingkungan anak.
“Kami lindungi anaknya, jaga psikisnya, jaga lingkungannya,” pungkasnya.
Berikut ringkasan Faktanya:
- IS berusia 37 Tahun
- Sudah bercerai dengan ibu korban sejak 19 Oktober 2026
- Berprofesi dokter umum salah satu Rumah Sakit Swasta di Bandung, Jawa Barat
- Punya klinik mandiri letaknya di dekat rumahnya di Bandung
- Tak hanya perkosa anak kandung, tersangka sering melakukan KDRT ke ibu korban.
- Melakukan tindak asusila di kediaman orang tuanya
Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b ayat 9 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun disertai pemberatan. Pencabulan: Ancaman hukuman 9 tahun.
Dijerat Pasal Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, saat dikonfirmasi Tirto, mengatakan pelaku ditangkap di wilayah Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (21/10/2026) dini hari.
Pelaku dijerat polisi dengan Pasal 415 huruf b atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan ayat (9) KUHP terkait tindak pidana kekerasan seksual.
Sementara itu, korban telah menjalani visum et repertum di rumah sakit rekomendasi dari kepolisian. Korban sudah berada di Rumah Aman UPTD PPA Jawa Barat untuk mendapatkan pengawasan serta pendampingan dalam pemulihan trauma.
“Pembuktian perkara ini memerlukan pemeriksaan secara menyeluruh dan komprehensif. Karena itu, diperlukan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari tim medis, ahli forensik, hingga pendamping psikologis,” tutur Hendra. (iz)





