Dr. Yudi Setiawan dari PPLH-LRI LPI IPB University menegaskan bahwa karhutla adalah persoalan lanskap yang melintasi batas konsesi, dan titik panas hanyalah anomali termal, bukan ukuran luas terbakar ataupun bukti penyebab.
Di lahan gambut, risiko kebakaran naik tajam ketika tinggi muka air tanah turun lebih dari 0,4 meter, sehingga pembasahan harus tuntas sebelum puncak kemarau dan disusul revegetasi. Pemantauan diperkuat dengan sensor muka air tanah berbasis Internet of Things (IoT) di 142 stasiun SIPALAGA, pemetaan kanal dengan LiDAR, serta satelit Himawari dan VIIRS.
Sementara itu, Dr. Dwiko Budi Permadi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada menekankan bahwa penanganan karhutla bukan sekadar pemadaman darurat, melainkan upaya simultan sebelum, saat, dan sesudah kebakaran yang harus memutus akar penyebabnya.
Praktik terbaik menuntut perpaduan ketepatan teknokratis berbasis data, integritas etis yang menjamin keadilan bagi masyarakat lokal dan generasi mendatang, serta kepemimpinan navigasional (navigational leadership) yang teguh pada tujuan namun lentur dalam strategi. Pemulihan gambut juga perlu diperluas dari pendekatan 3R (rewetting, revegetation, revitalization) menjadi 4R dengan menambahkan pengurangan kebakaran (reducing fire), dan keberhasilannya diukur dari turunnya risiko serta kerugian, bukan sekadar jumlah sekat kanal, pelatihan, atau patroli.
Kepala Subdirektorat Pencegahan Kebakaran Hutan pada Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan Ditjen Gakkum Kehutanan, Hariyanto, melaporkan bahwa hingga 19 Oktober 2026 patroli pencegahan telah menjangkau 1.777 desa rawan karhutla, jumlah Masyarakat Peduli Api mencapai 22.036 personel di 37 provinsi, dan Operasi Modifikasi Cuaca Kementerian Kehutanan telah berjalan 87 sorti di lima provinsi bersama BNPB dan BMKG.
Kementerian Kehutanan juga membentuk Satgas Supervisi Dalkarhutla, war room karhutla, dan Posko Siaga Darurat di lima provinsi. Seluruh pemegang izin wajib melapor melalui Sistem Informasi Pengendalian Kebakaran Hutan Online (SINKRON), yang menjadi dasar uji kepatuhan.
Laksmi mengapresiasi pemegang izin yang memberikan dukungan melampaui kewajibannya, seperti bantuan water bombing dan logistik, serta mengajak semua pihak bekerja kolaboratif hingga musim hujan tiba. Ia juga menyampaikan bahwa Undang-Undang Kehutanan sedang direvisi dan insentif bagi pelaku usaha akan diberikan berbasis kinerja.
“Nggak ada cara lain selain kita menanggung bersama,” pungkasnya. (ril)






