NEWS  

Hotspot Karhutla Bertambah: Total 808 Titik, Kalteng Tembus 198 Hotspot

Journalist Independent
Petugas memadamkan Karhutla
Petugas gabungan memadamkan Karhutla. (dok. Kemenhut)

Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (Ditjen PHL) menggelar Workshop Pengendalian Kebakaran Hutan bertema “Strategi Eksekutif dalam Kepatuhan Hukum, Tata Kelola ESG dan Pencegahan Karhutla Terintegrasi” di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (22/10).

Workshop ini merupakan pertemuan bulanan ketiga dengan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), dihadiri langsung oleh peserta dari tujuh provinsi prioritas dan diikuti secara daring oleh provinsi lainnya. Narasumber berasal dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan, Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, dan IPB University.

Direktur Jenderal PHL, Laksmi Wijayanti menegaskan bahwa upaya pengendalian karhutla tidak boleh kendor karena musim hujan mundur. “Pesan nasionalnya adalah pertahankan. Kita harus perkuat endurance kita sampai akhir tahun,” ujarnya.

Jumlah hotspot di areal konsesi memuncak pada Agustus dan terus menurun, tetapi kembali naik pada Oktober, termasuk di provinsi di luar tujuh provinsi prioritas. Sekitar tiga perempat titik panas berada di luar konsesi, terutama di wilayah open access yang berbatasan dengan areal PBPH, sedangkan seperempat sisanya, atau puluhan ribu titik, berada di dalam konsesi.

Karena hotspot cenderung naik pada akhir pekan, pencegahan kini dijalankan dalam siklus mingguan dengan patroli sejak Kamis–Jumat.

Untuk memitigasi risiko, Ditjen PHL menerapkan pendekatan shutdown dan selective release melalui surat tertanggal 16 Oktober 2026 yang menunda kegiatan pembukaan lahan di areal PBPH. Penundaan ini tidak permanen, dan kegiatan akan dibuka kembali secara selektif untuk areal yang datanya lengkap dan tidak berisiko.

“Kami pastikan kami bekerja berdasarkan data dan mitigasi risiko, bukan atas dasar pencitraan,” tegas Laksmi.

Ditjen PHL juga mengukur jeda antara peringatan hotspot dan laporan balik pemegang izin, dengan prinsip laporkan, cek, tindak, dan laporkan kembali; jeda lebih dari seminggu dinilai terlalu lambat. Pemegang PBPH di areal gambut diminta melaporkan kondisi setiap sekat kanal secara rinci, termasuk yang tidak berfungsi atau tidak ditemukan di lapangan.

Baca Juga  Mantan Kanit Provost Polsek Pattallassang Diduga Sobis Warga Hingga Puluhan Juta Rupiah, Kapolda Sulsel Diminta Tindak Tegas

“Secanggih-canggihnya AI, tetap butuh data primer dari lapangan,” ujarnya.

Dari sisi penegakan hukum, Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan Ditjen Gakkum Kehutanan, Ardi Risman, menyampaikan bahwa sanksi administratif adalah instrumen koreksi tercepat karena dapat diterapkan tanpa menunggu putusan pengadilan.

Hingga 19 Oktober 2026, sebanyak 32 PBPH di tujuh provinsi telah dikenai sanksi, yaitu 19 PBPH dibekukan dan dikenai paksaan pemulihan, 8 PBPH dikenai paksaan pemulihan, dan 5 izin dicabut, dengan total areal terbakar 12.926,74 hektare. Kepatuhan dinilai langsung di tapak, mulai dari regu, peralatan, sumber air, tata air gambut, hingga deteksi dan respons dini.

Dari sisi ilmu pengetahuan dan teknologi, Dr.Eng. Masita Dwi Mandini Manessa dari Departemen Geografi FMIPA Universitas Indonesia memaparkan prototipe pemodelan spasial di Kalimantan Barat yang membagi wilayah menjadi 6.292 kotak berukuran 5 km, masing-masing dengan 88 lapisan data yang diperbarui setiap minggu.

Model machine learning ini memandu keputusan sebelum, selama, dan sesudah musim kebakaran; setiap Senin, model menetapkan lokasi yang perlu dipadamkan, diawasi, dan disiagakan per KPH, Balai, dan kabupaten. Pada uji data 2019–2025, model ini 1,9 kali lebih tajam dibanding metode sederhana terbaik.

Lanskap Melintas