NEWS  

Imigrasi Amankan 4 WNA di Bali, 3 Diduga Salahgunakan Izin Tinggal sebagai DJ

Journalist Independent
Kantor Imigrasi Ngurah Rai
Kantor Imigrasi Ngurah Rai melaksanakan razia gabungan dengan Operasi Penegakan dan Penertiban (Gaktib) Polisi Militer dengan sandi “Waspada Wira Tobak” di wilayah Canggu, Bali, Kamis (24/9/2026). (ANTARA/HO-Humas Ditjen Imigrasi)

BALI – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan empat warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dalam operasi gabungan di kawasan Canggu, Bali.

Keempat WNA tersebut diamankan dalam Operasi Penegakan dan Penertiban (Gaktib) Polisi Militer dengan sandi “Waspada Wira Tobak” yang digelar pada Kamis (24/9/2026) malam.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhammad Novyandri mengatakan, tiga dari empat WNA tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal karena melakukan aktivitas sebagai disc jockey (DJ) di sebuah klub malam di kawasan Canggu.

“Tiga WNA yang diamankan diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan tampil sebagai disc jockey (DJ) di sebuah klub malam di kawasan Canggu,” kata Novyandri, dikutip Sabtu (26/9/2026).

Ketiga WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal tersebut terdiri atas satu warga negara Mesir dan dua warga negara Rusia.

WNA asal Mesir berinisial MSI diketahui menggunakan Visa on Arrival (VOA).

Sementara dua WNA Rusia masing-masing berinisial EZM dan AA. EZM tercatat sebagai pemegang VOA, sedangkan AA menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor.

Ketiganya diamankan karena diduga menggunakan izin tinggal untuk melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, yakni tampil sebagai DJ di sebuah tempat hiburan malam.

Selain tiga WNA tersebut, petugas juga mengamankan seorang perempuan warga negara Nigeria berinisial PGA.

PGA diamankan bukan karena dugaan tampil sebagai DJ, melainkan karena telah melampaui batas waktu izin tinggal atau overstay selama 402 hari.

Novyandri mengatakan, keempat WNA kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

“Keempat WNA tersebut kini menjalani pendalaman terkait izin tinggal dan dokumen keimigrasiannya di Kantor Imigrasi Ngurah Rai,” ujarnya.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan status keimigrasian serta menentukan langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Operasi pengawasan tersebut melibatkan sejumlah instansi. Selain Kantor Imigrasi Ngurah Rai, kegiatan juga diikuti Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Badan Narkotika Nasional (BNN), Detasemen Polisi Militer (Denpom), Satpol PP, dan Polres Denpasar.

Novyandri mengatakan pengawasan terhadap WNA merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga ketertiban keimigrasian di Bali.

Menurutnya, pengawasan tidak hanya ditujukan untuk melakukan penindakan, tetapi juga memastikan setiap izin tinggal yang diberikan kepada WNA digunakan sesuai dengan tujuan dan peruntukannya.

“Pengawasan yang ketat bukan semata untuk menindak, tapi juga untuk menjaga agar setiap izin tinggal yang diberikan negara benar-benar digunakan sesuai peruntukannya, demi terciptanya iklim yang tertib dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan di Bali,” katanya.

Novyandri juga menyatakan pihaknya berkomitmen menjalankan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko agar kehadiran Imigrasi memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

Pengawasan terhadap WNA di Bali juga dilakukan pada Kamis (17/9/2026) malam di sejumlah kawasan wisata, yakni Canggu, Seminyak, dan Umalas.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 13 WNA karena diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.

Dari jumlah tersebut, 12 di antaranya merupakan perempuan dan satu laki-laki.

Para WNA perempuan tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk melakukan aktivitas sebagai pekerja seks komersial (PSK), dengan sistem pemesanan melalui aplikasi WhatsApp.

Rangkaian operasi tersebut menunjukkan pengawasan terhadap aktivitas WNA di kawasan wisata Bali terus dilakukan untuk memastikan keberadaan dan kegiatan mereka sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. (nun)