Perjalanan Karier Husniah Talenrang
Sitti Husniah Talenrang merupakan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) yang meniti perjalanan karier dari lembaga legislatif hingga menduduki jabatan kepala daerah di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Sebelum menjadi bupati, ia pernah menjabat sebagai anggota DPRD Gowa dan memegang sejumlah posisi strategis di internal partai serta organisasi kemasyarakatan.
Perjalanan politik Husniah mencapai babak penting setelah dirinya bersama Darmawangsyah Muin terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gowa 2024. Keduanya kemudian dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gowa pada 20 Februari 2025 untuk masa jabatan 2025–2030.
Namun, perjalanan kepemimpinannya memasuki fase yang mendapat perhatian luas pada 2026. Selain menjalankan tugas pemerintahan daerah, Husniah menghadapi perkembangan perkara hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa. Pada 25 September 2026, kepolisian mengumumkan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Berikut perjalanan karier, pendidikan, dan sejumlah jabatan yang pernah diemban Sitti Husniah Talenrang.
Latar Belakang dan Pendidikan Husniah Talenrang
Sitti Husniah Talenrang lahir pada 20 Maret 1977. Berdasarkan profil resmi Pemerintah Kabupaten Gowa, ia menempuh pendidikan dasar di SD Negeri 3 Parepare, kemudian melanjutkan pendidikan menengah di SMP Negeri 1 Parepare dan SMA Negeri 3 Makassar.
Setelah menyelesaikan pendidikan menengah, Husniah melanjutkan studi di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Makassar atau STIEM Bongaya dan meraih gelar Sarjana Ekonomi (S.E.). Ia kemudian menempuh pendidikan magister di Universitas Muslim Indonesia (UMI), Makassar, hingga memperoleh gelar Magister Manajemen (M.M.).
Pada 27 Agustus 2025, Husniah kembali mencatatkan pencapaian akademik setelah menyelesaikan pendidikan doktoral di bidang Ilmu Manajemen di UMI.
Dalam ujian promosi doktor tersebut, ia mengangkat disertasi berjudul Pengaruh Kompetensi, Motivasi Kerja dan Kepemimpinan Transformasional Terhadap Kepuasan Kerja dan Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Pemerintah Kabupaten Gowa.
Topik disertasi itu berkaitan dengan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan daerah. Kajian tersebut membahas sejumlah faktor yang berhubungan dengan kepuasan kerja dan kinerja aparatur sipil negara.
Mengawali Karier Politik melalui PAN
Karier politik Husniah berkembang melalui Partai Amanat Nasional. Dalam perjalanan organisasinya, ia pernah dipercaya memimpin Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kabupaten Gowa sebelum kemudian menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sulawesi Selatan.
Ia juga tercatat pernah memimpin DPW Perempuan Amanat Nasional (PUAN) Sulawesi Selatan. Jabatan-jabatan tersebut menjadi bagian dari perjalanan organisasinya sebelum memasuki kepemimpinan pemerintahan Kabupaten Gowa.
Keterlibatan dalam organisasi partai menjadi salah satu jalur yang mengantarkan Husniah ke arena politik elektoral. Melalui PAN, ia mengikuti kontestasi pemilihan legislatif dan memperoleh kesempatan menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
Menjadi Anggota DPRD Kabupaten Gowa Periode 2019–2024
Tahap penting dalam perjalanan politik Husniah terjadi ketika ia menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Gowa periode 2019–2024.
Sebagai legislator daerah, ia berada dalam lembaga yang memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Pengalaman di DPRD menjadi bagian dari rekam jejaknya sebelum beralih ke jabatan eksekutif.
Pada periode tersebut, Husniah juga menjalankan aktivitas organisasi dan politik di lingkungan PAN. Kedua jalur itu menjadi bagian dari perjalanan kariernya di tingkat kabupaten dan provinsi.
Pengalaman sebagai anggota DPRD Gowa kemudian diikuti langkah politik berikutnya pada Pemilu 2024, ketika namanya tercatat sebagai anggota DPRD Sulawesi Selatan terpilih dari daerah pemilihan Gowa–Takalar. Namun, sebelum menjalankan tugas sebagai legislator provinsi, ia maju dalam Pilkada Gowa 2024.
Terpilih Menjadi Bupati Gowa
Pilkada Gowa 2024 menjadi titik perubahan dalam perjalanan karier Husniah. Ia berpasangan dengan Darmawangsyah Muin dan berhasil terpilih sebagai pasangan kepala daerah Kabupaten Gowa.
Keduanya resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 20 Februari 2025. Pelantikan tersebut menandai dimulainya masa kepemimpinan mereka di Kabupaten Gowa untuk periode 2025–2030.
Setelah pelantikan, Husniah mulai menjalankan tugas pemerintahan bersama wakilnya. Dalam serah terima jabatan pada 3 Maret 2025, ia menyampaikan komitmen untuk melanjutkan program-program pemerintahan sebelumnya yang dinilai bermanfaat bagi masyarakat, sekaligus melakukan perbaikan pada sektor yang masih membutuhkan pembenahan.
Pemerintahannya membawa visi pembangunan bertajuk Gowa Maju dan Berkelanjutan. Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah perlu menyelaraskan program pembangunan, pengelolaan anggaran, pelayanan publik, dan koordinasi dengan DPRD serta pemerintah provinsi dan pusat.
Posisi sebagai kepala daerah juga membawa tanggung jawab yang berbeda dibandingkan tugas sebagai legislator. Bupati memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kebijakan serta pelayanan masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan.
Aktif dalam Organisasi Pendidikan, Kepemudaan, dan Sosial
Selain berkiprah di partai politik dan pemerintahan, Husniah tercatat menduduki sejumlah posisi organisasi di Kabupaten Gowa.
Berdasarkan profil resmi pemerintah daerah, jabatan tersebut mencakup Bunda PAUD, Bunda Literasi, Bunda Forum Anak Kabupaten Gowa, serta Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Gowa untuk masa bakti 2025–2030. Ia juga tercatat sebagai Ketua Majelis Pembimbing Cabang Kwarcab Pramuka Gowa.
Di bidang olahraga, Husniah pernah memimpin Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Kabupaten Gowa. Ia juga terlibat dalam organisasi perempuan di lingkungan PAN.
Pada 31 Januari 2026, Husniah terpilih sebagai Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Gowa untuk masa khidmat 2026–2031. Pelantikannya dilaksanakan pada 16 Februari 2026. Dalam kegiatan tersebut, ia mendorong kolaborasi antara pemerintah daerah dan pengurus DMI untuk memperkuat peran masjid dalam pembinaan masyarakat dan pemberdayaan umat.
Rangkaian jabatan itu memperlihatkan bahwa aktivitas Husniah tidak terbatas pada lembaga pemerintahan. Ia juga menjalankan peran dalam organisasi pendidikan, kepemudaan, olahraga, dan keagamaan.
Perjalanan Karier Memasuki Sorotan Hukum pada 2026
Perjalanan Husniah sebagai kepala daerah menghadapi perkembangan baru setelah penyidik kepolisian mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa.
Pada 25 September 2026, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengumumkan penetapan Husniah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya.
Menurut keterangan penyidik yang diberitakan media, perkara tersebut mencakup sejumlah proses perizinan, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pembukaan gerai ritel, perizinan perumahan Royal Spring, dan kegiatan Beautiful Malino. Penyidik menyampaikan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah pemeriksaan saksi dan ahli serta gelar perkara.
Perkembangan tersebut menjadi bagian penting dari perjalanan jabatan Husniah pada 2026. Meski demikian, status tersangka tidak sama dengan putusan bersalah. Dugaan yang disangkakan masih harus dibuktikan melalui proses hukum, dengan tetap menghormati hak-hak pihak yang bersangkutan.
Pemberitaan mengenai perkara ini juga perlu membedakan proses penyidikan dari mekanisme politik dan administrasi pemerintahan. Status jabatan kepala daerah, apabila mengalami perubahan, harus merujuk pada keputusan resmi lembaga berwenang dan ketentuan hukum yang berlaku.






