TANGERANG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, menolak masuk seorang warga negara China berinisial HW yang diduga terlibat pencurian barang milik penumpang di pesawat Starlux.
Petugas Imigrasi menolak HW setelah menerima atensi resmi dari pihak berwenang Taiwan terkait dugaan pencurian di dalam pesawat Starlux penerbangan JX761 rute Taipei-Jakarta pada Sabtu (3/10/2026).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, mengatakan petugas melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap HW setibanya di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
“Orang asing yang memberikan manfaat bagi Indonesia yang diizinkan masuk, serta keberadaannya tidak boleh membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Untuk itu, setiap orang asing tetap harus melalui pemeriksaan keimigrasian secara menyeluruh,” kata Galih di Tangerang, Minggu (4/10/2026).
Pesawat Starlux Mendarat di Terminal 3 Soetta
Pesawat Starlux JX761 yang membawa HW mendarat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekitar pukul 11.20 WIB.
Petugas Imigrasi kemudian memeriksa dokumen dan melakukan proses administrasi terhadap seluruh penumpang sesuai prosedur. Dalam proses tersebut, petugas berkoordinasi dengan perwakilan KDEI di Indonesia, Atase Polisi Taiwan di Indonesia, serta pihak maskapai Starlux.
“Dalam prosesnya, petugas berkoordinasi secara intensif dengan perwakilan KDEI di Indonesia, Atase Polisi Taiwan di Indonesia, serta pihak maskapai Starlux,” ujar Galih.
Visa Masih Berlaku hingga April 2027
Berdasarkan pemeriksaan, HW tercatat sebagai pemegang Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (VKBP). Visa tersebut masih berlaku hingga 27 April 2027.
Namun, masa berlaku visa tidak menjadi dasar bagi HW untuk otomatis mendapatkan izin masuk ke Indonesia. Imigrasi tetap mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan informasi dari pihak berwenang Taiwan.
Galih mengatakan Imigrasi menerima atensi resmi terkait dugaan kasus yang melibatkan HW. Setelah melakukan pemeriksaan dan koordinasi lintas instansi, petugas memutuskan menolak masuk WNA tersebut.
“Dalam kasus ini, kami menerima atensi resmi dari pihak berwenang Taiwan dan setelah dilakukan pemeriksaan serta koordinasi dengan pihak terkait, yang bersangkutan diputuskan untuk ditolak masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
WNA China Dipulangkan ke Taipei
Imigrasi Soetta menyatakan keputusan tersebut mengacu pada Pasal 92 huruf (h) dan Pasal 93 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2024.
Sebagai bagian dari prosedur penolakan masuk, petugas membubuhkan cap denied entry pada paspor HW.
Setelah seluruh proses administrasi selesai, petugas memulangkan HW ke tempat keberangkatan sebelumnya, yakni Taipei. WNA China tersebut dipulangkan menggunakan maskapai Starlux penerbangan JX762 dengan rute Jakarta-Taipei pada kesempatan pertama.
Galih menegaskan Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta akan terus memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi dalam menjalankan fungsi pengawasan orang asing.
“Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan koordinasi dan sinergi lintas instansi, guna memperkuat fungsi pengawasan serta penegakan hukum keimigrasian di gerbang utama tanah air,” ujarnya. (*)





