JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026-2030 sebagai arah pengembangan industri perbankan dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global, percepatan teknologi, dan tuntutan penguatan tata kelola.
Roadmap tersebut diluncurkan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dan jajaran pimpinan industri perbankan di Denpasar, Bali, Jumat (2/10/2026).
RP3I 2026-2030 diarahkan untuk memperkuat ketahanan dan daya saing industri perbankan sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Friderica mengatakan industri perbankan menghadapi tantangan yang semakin kompleks, mulai dari ketidakpastian ekonomi global, perkembangan teknologi yang cepat, hingga kebutuhan penerapan tata kelola yang berkelanjutan.
Karena itu, menurut dia, perbankan perlu memiliki permodalan dan likuiditas yang kuat serta manajemen risiko yang solid. Di saat yang sama, industri juga dituntut terus berinovasi melalui teknologi, meningkatkan pembiayaan ke sektor riil, dan memperluas inklusi keuangan dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen.
“Industri perbankan harus dibangun secara tangguh (resilient) melalui permodalan, likuiditas, dan manajemen risiko yang solid,” ujar Friderica.
Di tengah berbagai tantangan tersebut, kinerja industri perbankan nasional hingga Agustus 2026 masih menunjukkan pertumbuhan.
Penyaluran kredit tercatat tumbuh 13,65 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat 10,92 persen yoy.
Dari sisi ketahanan permodalan, rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) berada pada level 24,1 persen. Adapun rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) gross tercatat 2,11 persen.
Kinerja tersebut menunjukkan intermediasi perbankan tetap tumbuh dengan profil risiko yang menjadi perhatian regulator. Sebelumnya, OJK juga mencatat industri perbankan masih berada dalam kondisi optimistis pada kuartal III 2026 di tengah meningkatnya ketidakpastian ekonomi global dan domestik.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penerbitan RP3I 2026-2030 merupakan bagian dari komitmen OJK menindaklanjuti perubahan kerangka pengaturan sektor keuangan.
Menurut Dian, roadmap tersebut dibutuhkan agar industri perbankan memiliki arah pengembangan yang jelas dan mampu merespons perubahan yang terjadi di sektor keuangan.
RP3I juga diarahkan untuk mendukung prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, terutama dalam memperdalam pasar keuangan dan memperkuat fungsi intermediasi perbankan.
“RP3I disusun agar industri perbankan memiliki arah pengembangan yang jelas, mampu merespons perubahan, serta mendukung prioritas RPJMN 2025-2029,” kata Dian.
Lima Pilar Strategis RP3I 2026-2030
Untuk mencapai sasaran tersebut, RP3I 2026-2030 menetapkan lima pilar prioritas strategis.
1. Penguatan kelembagaan dan integritas
Pilar pertama berfokus pada penguatan struktur permodalan, likuiditas, tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG), manajemen risiko, serta integritas industri perbankan.
2. Modernisasi teknologi dan ketahanan digital
OJK mendorong transformasi digital yang tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Pemanfaatan teknologi baru atau emerging technologies akan dibarengi dengan penguatan keamanan dan ketahanan siber.
3. Pendalaman pasar keuangan dan penguatan intermediasi
Pilar ini diarahkan untuk memperluas berbagai skema layanan perbankan, termasuk universal banking, pembiayaan rantai pasok (supply chain financing), serta integrasi Open Banking dan Open Finance.
4. Keuangan berkelanjutan
Perbankan didorong memperkuat pengelolaan risiko yang berkaitan dengan lingkungan sekaligus memperluas pembiayaan hijau untuk mendukung proses transisi menuju ekonomi berkelanjutan.
5. Perizinan terintegrasi dan pengawasan adaptif
OJK menargetkan mekanisme perizinan yang lebih efisien serta pengawasan berbasis risiko (risk-based supervision) yang dapat merespons perubahan dan perkembangan industri secara lebih cepat.
Kelima pilar tersebut akan didukung infrastruktur data, teknologi digital, serta ekosistem ekonomi nasional sebagai faktor pendukung atau enablers.
Melalui RP3I 2026-2030, OJK menempatkan penguatan fondasi perbankan, transformasi digital, pendalaman intermediasi, keuangan berkelanjutan, serta pengawasan adaptif sebagai bagian dari arah pengembangan industri dalam lima tahun mendatang. (*)






