JAKARTA – Kolonel Cpl Budi Utomo ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Perwira TNI aktif tersebut kini menjalani penahanan di Pomdam Jaya.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan perkara yang menjerat Budi Utomo ditangani menggunakan mekanisme koneksitas karena perkara tersebut melibatkan unsur militer dan sipil.
“Terhadap yang bersangkutan, saat ini dalam proses hukum. Dan karena ini koneksitas, ditangani oleh Pidmil dan ini oleh dari Pidmil ya, termasuk ada dari sipilnya dan sekarang berjalan,” kata Anang, dikutip Rabu (30/9/2026).
Anang memastikan Budi Utomo telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk kepentingan proses hukum.
“Dan terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan di Pomdam Jaya,” ujarnya.
Tujuh Tersangka dalam Kasus MBG
Selain Budi Utomo, Kejagung sebelumnya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Para tersangka disebut memiliki peran yang berbeda dalam perkara tersebut. Dugaan pelanggaran mencakup pengadaan barang dan jasa, jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga dugaan korupsi dalam penjualan Food Tray atau ompreng MBG.
Penanganan perkara tersebut terus berjalan. Kejagung juga telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kejagung menyebut dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG tersebut menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp10 triliun.
Dengan ditetapkannya Budi Utomo sebagai tersangka baru, proses hukum perkara yang melibatkan unsur militer dan sipil tersebut kini ditangani melalui mekanisme koneksitas.






