Klaster Mewah di Lapas Cibinong Dibongkar, 10 Bangunan Bukan Aset Kementerian

Journalist Independent
Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Dibongkar
Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Dibongkar.

BOGOR – Klaster mewah yang berada di area Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mulai dibongkar pada Rabu (30/9/2026). Pembongkaran dilakukan setelah Komisi XIII DPR meninjau langsung kawasan yang sebelumnya menjadi sorotan publik.

Pantauan di lokasi menunjukkan petugas lebih dulu memutus aliran listrik di sejumlah bangunan. Sejumlah truk kemudian disiapkan untuk mengangkut berbagai perabotan yang masih berada di dalam ruangan.

Setelah perabotan dipindahkan, satu unit ekskavator mulai dikerahkan sekitar pukul 12.39 WIB. Alat berat tersebut digunakan untuk merobohkan bangunan yang berada di area klaster tersebut.

10 Bangunan Bukan Aset Kementerian

Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso mengatakan, pembongkaran dilakukan karena 10 dari 13 bangunan yang berada di lokasi tersebut disebut bukan aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Berdasarkan informasi dari Pak Irjen, dan sebetulnya juga sudah disampaikan oleh Pak Dirjen ketika rapat dengar pendapat, bahwa status bangunan dari 13 itu, ada 10 bangunan yang itu bukan aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” kata Sugiat di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Selain persoalan status aset, Sugiat menyebut bangunan tersebut berdiri di bantaran sungai. Kondisi itu, menurut dia, bertentangan dengan aturan.

“Dan yang paling berbahaya, itu dibangun di bantaran sungai yang sesungguhnya melanggar aturan,” ujarnya.

Komisi XIII Dorong Pembongkaran

Sugiat menjelaskan, Komisi XIII DPR sebelumnya telah menyepakati agar bangunan tersebut segera dibongkar dalam rapat dengar pendapat bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Oleh karena itu, pada rapat dengar pendapat kemarin, ada juga keputusan kami, Pak, nanti kita sepakati supaya ini bisa kita eksekusi hari ini. Itu dibongkar pada hari ini, supaya clear dan jelas, karena tidak bagian dari aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dan pembangunannya di bantaran sungai,” katanya.

Dia berharap proses pembongkaran dapat segera diselesaikan sehingga persoalan terkait keberadaan klaster tersebut tidak kembali muncul di kemudian hari.

Komisi XIII DPR juga berencana menggelar rapat dengar pendapat khusus bersama Inspektorat Jenderal Pemasyarakatan. Rapat tersebut akan membahas tindak lanjut hasil pemeriksaan internal terkait persoalan yang terjadi di Lapas Kelas IIA Cibinong.