NEWS  

Kemenhut Proses Hukum 46 Subjek Karhutla di 10 Provinsi, 27 Masuk Penyidikan

Journalist Independent
Direktur Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Kementerian Kehutanan Adi Rizman. (ANTARA/Devi Nindy)

JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah memproses secara pidana 46 subjek hukum terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tersebar di 10 provinsi.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 17 subjek hukum masih berada pada tahap penyelidikan, sementara 27 lainnya telah masuk tahap penyidikan. Selain itu, satu perkara telah dinyatakan lengkap atau P21, sedangkan satu perkara lainnya berada pada tahap P22.

Direktur Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Kemenhut Adi Rizman mengatakan, dari 27 subjek hukum yang telah masuk penyidikan, terdapat lima korporasi dan 22 perorangan.

“Sehingga totalnya adalah 46 subjek hukum yang sudah dilakukan penanganan hukum pidana,” kata Adi dalam konferensi pers perkembangan penanganan karhutla di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Perkara karhutla tersebut ditangani di Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

Jumlah tersebut menunjukkan bahwa penanganan hukum Kemenhut tidak hanya menyasar satu wilayah tertentu. Kasus yang ditangani mencakup wilayah Sumatera, Kalimantan hingga Pulau Jawa.

Sebelumnya, Kemenhut juga telah menyampaikan bahwa penanganan perkara karhutla terus berkembang. Pada pertengahan September, Kemenhut mencatat 31 perkara yang tersebar di 10 provinsi, dengan status mulai dari penyelidikan hingga penyerahan perkara kepada jaksa.

Adi menjelaskan, penegakan hukum terhadap karhutla dilakukan melalui dua jalur, yakni proses pidana dan sanksi administratif.

Kedua instrumen tersebut digunakan untuk memastikan pihak yang berkaitan dengan terjadinya kebakaran dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain proses pidana, Kemenhut sebelumnya juga menjatuhkan sanksi administratif terhadap 26 subjek hukum, berupa delapan teguran, 13 pembekuan izin, dan lima pencabutan PBPH. Areal terbakar yang terkait dengan subjek-subjek hukum tersebut diperkirakan mencapai 10.958,77 hektare di tujuh provinsi.

Namun, proses administratif dan pidana merupakan jalur penanganan yang berbeda. Sanksi administratif tidak dengan sendirinya menjadi putusan pidana terhadap pihak yang dikenai sanksi.

Kemenhut menegaskan proses penanganan karhutla tidak berhenti setelah sanksi administratif atau proses pidana dijalankan.

Pemegang izin tetap memiliki kewajiban melakukan pencegahan dan pengendalian kebakaran di wilayah kerjanya. Jika terjadi kerusakan akibat kebakaran, pemegang izin juga diwajibkan melakukan pemulihan ekosistem sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pengawasan ini tidak berhenti pada penerbitan sanksi saja maupun pengenaan pidana, namun pelaksanaan kewajiban akan terus kita lakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Adi.

Kemenhut menyatakan perkembangan setiap perkara akan disampaikan kepada publik secara terukur berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, serta pengawasan di lapangan. (bs/ant)