MAKASSAR – Status tersangka dalam perkara korupsi tidak serta-merta membuat seorang bupati kehilangan jabatannya. Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sekda Sulsel) Jufri Rahman menjelaskan, pemerintah harus mengikuti tahapan hukum sebelum memberlakukan pemberhentian sementara terhadap kepala daerah.
Penjelasan itu disampaikan Jufri Rahman saat menanggapi perkembangan kasus hukum yang melibatkan Bupati Gowa. Ia meminta publik membedakan status tersangka dengan terdakwa karena kedua status tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.
Menurut Jufri, pemerintah tidak bisa langsung memberhentikan kepala daerah hanya berdasarkan penetapan sebagai tersangka. Pemerintah harus melihat perkembangan perkara sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Tersangka Tidak Otomatis Diberhentikan
Jufri menjelaskan, kepala daerah yang baru berstatus tersangka belum otomatis menjalani pemberhentian sementara.
Pemerintah melihat proses perkara dan status hukum kepala daerah sebelum mengambil langkah administratif. Ketentuan tersebut membedakan posisi tersangka, terdakwa, dan terpidana.
“Kalau masih tersangka, belum otomatis diberhentikan sementara. Ada proses dan tahapan hukum yang harus dilalui,” ujar Jufri Rahman.
Ia menjelaskan, mekanisme pemberhentian sementara berkaitan dengan ketika kepala daerah telah berstatus terdakwa dan perkara tersebut telah masuk serta teregister di pengadilan.
Dengan demikian, penetapan tersangka tidak serta-merta mengubah posisi seorang bupati dalam pemerintahan daerah.
Mendagri Memiliki Kewenangan
Jufri juga menjelaskan kewenangan pemerintah dalam pemberhentian sementara kepala daerah.
Untuk bupati dan wali kota, Menteri Dalam Negeri menjalankan mekanisme pemberhentian sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, DPRD tidak secara langsung memberhentikan sementara seorang bupati yang menghadapi perkara pidana.
Jufri mengatakan pemerintah daerah tetap mengikuti mekanisme hukum dan administrasi pemerintahan yang berlaku.
Wakil Bupati Tetap Berstatus Wakil
Jufri turut menjelaskan posisi wakil bupati ketika kepala daerah tidak dapat menjalankan tugasnya.
Ketika pemerintah memberhentikan sementara kepala daerah, wakil kepala daerah menjalankan tugas dan kewenangan kepala daerah sesuai ketentuan undang-undang.
Namun, kondisi tersebut tidak otomatis mengubah status wakil bupati menjadi bupati.
“Wakil tetap wakil. Tetapi dalam kondisi tertentu, dia menjalankan tugas dan kewenangan kepala daerah,” jelas Jufri.
Mekanisme tersebut berbeda dengan pengangkatan seseorang menjadi kepala daerah definitif. Wakil bupati tetap memiliki kedudukan sebagai wakil kepala daerah meskipun menjalankan tugas kepala daerah.
Jika Bupati Menjalani Masa Tahanan
Jufri menjelaskan, pemerintah juga memiliki mekanisme ketika kepala daerah menjalani masa tahanan.
Kepala daerah yang menjalani tahanan tidak dapat menjalankan tugas dan kewenangannya. Dalam kondisi itu, wakil kepala daerah menjalankan tugas dan kewenangan kepala daerah berdasarkan aturan yang berlaku.
Pemerintah juga memiliki mekanisme berbeda apabila bupati dan wakil bupati sama-sama tidak dapat menjalankan tugas. Dalam kondisi tertentu, pemerintah pusat dapat menunjuk penjabat kepala daerah melalui prosedur sesuai peraturan perundang-undangan.
Jufri menegaskan, publik perlu melihat setiap perkembangan perkara berdasarkan tahapan hukumnya. Penetapan tersangka, status terdakwa, pemberhentian sementara, hingga putusan berkekuatan hukum tetap memiliki konsekuensi yang berbeda.
Karena itu, status hukum Bupati Gowa perlu dibaca secara utuh agar tidak muncul anggapan bahwa penetapan tersangka langsung mengakhiri jabatan kepala daerah. (*)






