JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap delapan bankir Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang sebelumnya divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Putusan MA pada 16 September 2026 tersebut membuat vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada 7 Mei 2026 berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Delapan bankir yang dinyatakan bebas berasal dari Bank BJB, Bank Jateng, dan Bank DKI. Mereka sebelumnya didakwa terkait proses pemberian fasilitas kredit kepada Sritex.
Dari Bank BJB, mereka adalah mantan Direktur Utama Yuddy Renaldi, mantan Senior Executive Vice President Bisnis Beny Riswandi, serta mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Dicky Syahbandinata.
Sementara dari Bank Jateng terdapat mantan Direktur Utama Supriyatno, mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Pujiono, serta mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Suldiarta.
Adapun dua bankir dari Bank DKI yang divonis bebas yakni mantan Direktur Teknologi dan Operasional Priagung Suprapto serta mantan Direktur Kredit UMKM yang merangkap Direktur Keuangan Bank DKI, Babay Farid Wazdi.
Vonis bebas terhadap delapan bankir tersebut tidak langsung diterima JPU. Kejaksaan Agung menyatakan kasasi pada 11 Mei 2026, sehari setelah putusan bebas dibacakan.
Kasasi ketika itu masih dimungkinkan karena perkara Sritex diperiksa dengan menggunakan ketentuan KUHAP lama. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan perkara tersebut telah dilimpahkan dan disidangkan ketika KUHAP lama masih berlaku.
Namun, upaya hukum tersebut akhirnya ditolak MA pada 16 September 2026. Dengan demikian, putusan bebas terhadap kedelapan bankir tersebut tetap berlaku dan berkekuatan hukum tetap.
Dalam pertimbangan putusan bebas di tingkat pertama, majelis hakim menyatakan tidak menemukan bukti bahwa kedelapan bankir tersebut menyalahgunakan kewenangan atau jabatan dalam memutus permohonan kredit Sritex.
Majelis juga menyatakan tidak ditemukan kesalahan subjektif atau niat jahat (mens rea), baik berupa kesengajaan maupun kelalaian. Para bankir dinilai tidak memiliki kehendak untuk melakukan perbuatan melawan hukum.
Dengan pertimbangan tersebut, kegagalan Sritex memenuhi kewajiban kredit tidak serta-merta menjadikan proses pemberian kredit oleh para bankir tersebut sebagai tindak pidana korupsi.
Putusan terhadap delapan bankir tersebut berbeda dengan perkara mantan Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mappa.
Zainuddin merupakan satu dari sembilan bankir yang sebelumnya menjadi terdakwa dalam perkara pemberian fasilitas kredit Sritex. Pengadilan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepadanya.
Dalam perkara tersebut, Zainuddin dinyatakan menerima uang sebesar US$50 ribu dari proses pencairan kredit Sritex di Bank DKI. Uang tersebut disebut diterima dari Iwan Setiawan Lukminto melalui Direktur Keuangan Sritex, Allan Moran Severino.
Jaksa juga menuntut Zainuddin membayar uang pengganti sebesar US$50 ribu. Dengan demikian, perkara Zainuddin memiliki konstruksi berbeda dibanding delapan bankir yang dinyatakan tidak terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan atau memiliki niat jahat dalam proses pemberian kredit.
Perkara kredit Sritex juga menyeret dua petinggi perusahaan, yakni Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto.
Keduanya dijatuhi hukuman berbeda oleh Pengadilan Tipikor Semarang. Iwan Setiawan Lukminto divonis 14 tahun penjara, sedangkan Iwan Kurniawan Lukminto dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Atas putusan tersebut, proses hukum berjalan melalui jalur upaya hukum yang berbeda dari perkara delapan bankir yang kini telah inkrah.
Kasus Sritex sendiri berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit yang diberikan sejumlah bank kepada perusahaan tekstil tersebut. Perkara ini mencakup kredit dari Bank BJB, Bank Jateng, Bank DKI, serta bank sindikasi.
Perkembangan perkara ini juga berlangsung bersamaan dengan perubahan hukum acara pidana di Indonesia.
Mahkamah Agung menerbitkan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 pada 19 Agustus 2026. Aturan tersebut menegaskan bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum banding maupun kasasi.
Kepaniteraan MA menjelaskan, pengajuan kasasi terhadap putusan bebas termasuk kategori tidak memenuhi syarat formal dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2026. Ketentuan tersebut merujuk pada KUHAP baru yang berlaku dalam perkara-perkara yang tunduk pada aturan tersebut.
Dalam kasus delapan bankir Sritex, kasasi JPU telah diajukan pada Mei 2026 ketika perkara tersebut masih menggunakan KUHAP lama. Karena itu, konteks hukum acara yang digunakan dalam perkara ini berbeda dengan ketentuan baru yang kemudian ditegaskan melalui SEMA Nomor 4 Tahun 2026. (bas)





