JAKARTA — Guru honorer atau non-ASN yang tidak berhasil lolos seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap memiliki kesempatan untuk mengajar di sekolah negeri.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan pemerintah tetap mempertahankan status guru non-ASN yang belum lolos seleksi. Mereka dapat menerima gaji melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kebijakan tersebut disampaikan Mu’ti setelah mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Guru Non-ASN Tetap Bisa Mengajar
Pemerintah tetap membuka kesempatan bagi guru non-ASN untuk mengikuti seleksi menjadi PNS maupun PPPK. Namun, guru yang belum berhasil dalam seleksi tidak otomatis kehilangan statusnya sebagai pendidik non-ASN.
“Kalau guru non-ASN yang dia tidak lulus tes P3K atau tidak lulus PNS, maka statusnya tetap menjadi guru non-ASN yang digaji melalui dana BOS,” kata Mu’ti.
Mu’ti menjelaskan, dana BOS dapat digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan operasional sekolah, termasuk pembayaran gaji guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri.
Pemerintah menetapkan alokasi hingga 20 persen dari dana BOS dapat digunakan untuk operasional dan pembayaran gaji guru non-ASN di sekolah negeri.
Gaji PNS dan PPPK Ditanggung Pemerintah
Skema penggajian guru di sekolah negeri akan dibedakan berdasarkan status kepegawaiannya.
Guru PNS menerima gaji dari pemerintah pusat. Sementara itu, guru PPPK juga akan memperoleh pembiayaan dari pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah juga menyiapkan perubahan status guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027. Tunjangan untuk skema tersebut akan ditanggung pemerintah pusat.
Pemerintah Siapkan Pelatihan Guru
Selain memperhatikan status dan kesejahteraan guru, Presiden Prabowo juga meminta pemerintah meningkatkan kualitas tenaga pendidik.
Mu’ti mengatakan pemerintah akan menyiapkan berbagai program pelatihan untuk meningkatkan kompetensi guru. Pembiayaan program tersebut akan diupayakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dengan kebijakan tersebut, guru non-ASN yang belum lolos seleksi PNS maupun PPPK tetap dapat melanjutkan aktivitas mengajar di sekolah negeri dan memperoleh pembayaran melalui skema dana BOS.
Pemerintah hingga kini belum merinci jumlah guru non-ASN yang akan mengikuti seleksi maupun jumlah guru yang nantinya tetap berstatus non-ASN setelah proses seleksi.






