JAKARTA โ Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 20,5 kilogram dalam rangkaian Operasi Nila Jaya 2026. Polisi menangkap seorang pria berinisial KH (61) saat membawa sabu di Jalan Raya Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Barang bukti sabu tersebut memiliki nilai sekitar Rp25 miliar. Polisi menyebut pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang mengungkap 25 kilogram sabu di kawasan Sawangan, Depok.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan jajarannya terus menelusuri jaringan narkotika yang berkaitan dengan kasus tersebut.
โ Kami terus melakukan pengembangan intensif terhadap jaringan yang beroperasi di wilayah hukum kami,โ kata Reynold dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Polisi Lacak Pergerakan Tersangka
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menjelaskan, penyidik menelusuri pergerakan pelaku berdasarkan hasil penyelidikan terhadap kendaraan yang digunakan dalam pengiriman narkotika pada kasus sebelumnya.
Tim kemudian melakukan pemantauan hingga mengejar KH yang mengendarai mobil Daihatsu Ayla di wilayah Parung. Polisi akhirnya menghentikan kendaraan tersebut dan mengamankan tersangka.
Petugas menemukan dua karung beras di bagian bagasi. Di dalam karung tersebut terdapat 15 kotak Tupperware yang berisi sabu dengan berat bruto 20.541 gram atau sekitar 20,5 kilogram.
โSetelah melakukan penyelidikan mendalam terhadap jejak kepemilikan motor yang digunakan pelaku di kasus sebelumnya, kami berhasil mengidentifikasi pergerakan tersangka KH,โ ujar Wisnu.
Sabu Diduga Berasal dari Timur Tengah
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga sabu tersebut berasal dari Timur Tengah. Barang haram itu diduga masuk ke Indonesia melalui jalur darat dari wilayah Sumatera sebelum dibawa menuju tujuan berikutnya.
Polisi menyebut KH berperan sebagai kurir dalam jaringan tersebut. Tersangka mendapat tugas mengantarkan sabu ke wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.
Untuk menjalankan tugasnya, KH dijanjikan bayaran Rp75 juta. Namun, polisi lebih dahulu menangkapnya sebelum narkotika tersebut sampai ke penerima.
Sabu Senilai Rp25 Miliar Diamankan
Polisi memperkirakan nilai seluruh barang bukti mencapai Rp25 miliar. Pengungkapan 20,5 kilogram sabu tersebut juga diperkirakan dapat mencegah narkotika beredar kepada sekitar 200 ribu orang.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, KH dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal tersebut memuat ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Polres Metro Jakarta Pusat juga meminta masyarakat ikut membantu pemberantasan peredaran narkotika dengan melaporkan informasi terkait dugaan tindak pidana tersebut kepada polisi.
โKami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, jangan pernah ragu untuk melaporkan segala bentuk tindak pidana narkotika ke Polres Metro Jakarta Pusat,โ ujarnya.






