SULSEL – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Selatan memastikan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas tetap berjalan selama Ramadan. Kepolisian akan mengoptimalkan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang manual untuk menertibkan pengendara, termasuk pelaku balapan liar dan pengendara yang tidak menggunakan helm.
Dirlantas Polda Sulsel KBP Karsiman S. Ik menegaskan, petugas tetap menerapkan kedua mekanisme penindakan tersebut. Tilang manual masih diperlukan karena sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan belum memiliki kamera ETLE.
”Betul, penilangan tetap menggunakan ETLE dan manual, karena masih banyak wilayah yang belum terpasang ETLE, “kata KBP. Karsiman S. Ik, saat dikonfirmasi via Whatssapp pribadinya.
Penegasan tersebut disampaikan pada 1 Februari 2025, menjelang Ramadan. Pada periode ini, kepolisian meningkatkan perhatian terhadap perilaku berkendara yang berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan.
Balapan Liar Jadi Sasaran Penertiban
Balapan liar menjadi salah satu pelanggaran yang mendapat perhatian Ditlantas Polda Sulsel. Aktivitas tersebut tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga dapat membahayakan pelaku, pengguna jalan lain, dan masyarakat di sekitar lokasi.
Untuk mengantisipasi kegiatan tersebut, jajaran Ditlantas Polda Sulsel akan menggelar patroli dan penjagaan di sejumlah titik yang kerap digunakan sebagai lokasi balapan liar. Petugas juga akan menindak pengendara yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Karsiman menegaskan, polisi akan menyita kendaraan pelaku balapan liar sebagai barang bukti. Pemilik kendaraan baru dapat mengambilnya setelah menjalani proses penindakan dan menyelesaikan kewajiban tilang sesuai ketentuan.
“Untuk balap liar, kita dari Ditlantas akan melakukan giat patroli dan penjagaan pada tempat2 yang sering digunakan balap liar. Karena sangat bahaya balap liar tersebut maka akan melakukan penilangan kepada para pembalap liar tersebut dan akan menyita kendaraanya sebagai barang bukti. Setelah menjalani proses dan denda tilang, kendaraan tersebut bisa diambil dgn menyertakan/menunjukkan STNK dan BPKB asli, “tegas Karsiman.
Kepolisian juga mengingatkan pengendara agar tidak menganggap jalan umum sebagai tempat untuk menguji kecepatan kendaraan. Selain berisiko menimbulkan kecelakaan, balapan liar dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Tilang Manual untuk Pelanggaran Berisiko
Selain menindak balapan liar, petugas tetap mengawasi pelanggaran lalu lintas lain yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Pengendara yang tidak menggunakan helm, misalnya, menghadapi risiko cedera lebih besar ketika mengalami kecelakaan, terutama saat mengendarai sepeda motor.
Ditlantas Polda Sulsel menyatakan penindakan manual tetap diperlukan untuk pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, tetapi tidak tertangkap kamera ETLE. Dengan demikian, pengawasan tidak hanya bergantung pada sistem elektronik.
“Tilang manual dilakukan terhadap pelangaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan pelangaran2 yang belum tercapture ETLE, “tutup Karsiman.
Meski demikian, Ditlantas tetap mengutamakan penggunaan ETLE sebagai bagian dari penegakan hukum lalu lintas. Sistem tersebut memungkinkan petugas merekam pelanggaran melalui kamera di lokasi yang telah dilengkapi perangkat elektronik.
Penerapan dua mekanisme penindakan ini diharapkan dapat memperluas jangkauan pengawasan. Di wilayah yang belum terpasang ETLE, petugas tetap dapat melakukan penindakan manual sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengendara Diminta Utamakan Keselamatan
Karsiman menekankan bahwa penindakan bertujuan mendorong masyarakat agar semakin tertib saat berkendara. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, termasuk menggunakan helm dan menghindari balapan liar, menjadi bagian penting dalam menjaga keselamatan di jalan.
“Tetap ditindak, baik penilangan secara digital dan secara manual, “lanjutnya.
Ia juga berharap masyarakat semakin dewasa dalam berlalu lintas dan memahami bahwa aturan dibuat untuk melindungi keselamatan setiap pengguna jalan. Pengendara perlu mematuhi rambu, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta menghindari tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Tilang manual dan ETLE menjadi instrumen penegakan hukum, tetapi keduanya tidak dapat menggantikan kesadaran pengendara. Keselamatan tetap bergantung pada perilaku pengguna jalan dalam mematuhi aturan dan mempertimbangkan risiko sebelum mengambil tindakan saat berkendara.
Melalui patroli, penjagaan, serta penindakan terhadap pelanggaran, Ditlantas Polda Sulsel berupaya menjaga ketertiban lalu lintas selama Ramadan. Kepolisian berharap masyarakat dapat menjalankan aktivitas dan ibadah dengan aman, tanpa terganggu oleh aksi balapan liar maupun perilaku berkendara yang membahayakan.






