SPBU Kasuarrang Maros Diduga Kangkangi UU Migas, Pertamina Regional Sulsel Diminta Turun Tangan

Journalist Independent

MAROS – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kasuarrang yang terletak di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), diduga menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dalam jumlah besar kepada pihak tertentu. Praktik tersebut diduga mengurangi kuota solar yang seharusnya dapat diakses masyarakat, Senin (17/7/2023).

Dugaan itu mengarah kepada pengawas SPBU berinisial JL. Berdasarkan keterangan sumber kepada media ini, pengawas tersebut diduga memberikan kesempatan kepada sejumlah pelaku usaha BBM untuk melakukan pengisian solar dalam jumlah banyak.

Sumber menyebut aktivitas pengisian berlangsung dalam rentang waktu yang panjang. Namun, dugaan tersebut masih membutuhkan pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi tersebut.

“Jadwal pengisiannya itu pagi sampai jam 11 malam, “ungkap sumber kepada Journalist Independent.com.

Informasi tersebut menjadi perhatian karena solar bersubsidi diperuntukkan bagi konsumen yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pemerintah. Penyaluran yang tidak sesuai peruntukan berpotensi mengganggu ketersediaan BBM bagi masyarakat dan sektor usaha yang berhak menerimanya.

Pengawas SPBU Diduga Beri Kesempatan Pengisian Solar dalam Jumlah Besar

Sumber menduga sejumlah pelaku usaha memanfaatkan aktivitas pengisian di SPBU Kasuarrang untuk memperoleh solar dalam jumlah besar. Namun, identitas pihak yang dimaksud, volume BBM yang diduga disalurkan, serta tujuan penggunaannya belum dijelaskan secara terperinci.

“Ada beberapa pelaku usaha bermain disana, “tambahnya.

Dugaan tersebut perlu ditelusuri melalui pemeriksaan transaksi penjualan, catatan penyaluran BBM, serta rekaman kamera pengawas apabila tersedia. Pemeriksaan juga diperlukan untuk mengetahui apakah pengisian dilakukan sesuai ketentuan distribusi dan apakah terdapat indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Penyaluran solar bersubsidi memiliki ketentuan tersendiri karena pemerintah mengalokasikan BBM tersebut untuk kelompok konsumen tertentu. Oleh karena itu, pengelola SPBU dan petugas yang bertanggung jawab atas penyaluran harus memastikan transaksi berlangsung sesuai aturan.

Baca Juga  Jumat Ketiga Tahun 2023 Satreskrim Polres Gowa Berbagi Dengan Sesama

Meski demikian, dugaan keterlibatan pengawas SPBU berinisial JL belum dapat dipastikan sebagai pelanggaran hukum. Diperlukan klarifikasi dari pihak SPBU, pemeriksaan dokumen penyaluran, serta hasil penyelidikan aparat untuk menentukan apakah tindakan yang dilaporkan memenuhi unsur pelanggaran.

UU Migas Mengatur Sanksi bagi Pelanggaran

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur kegiatan usaha migas, termasuk eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga. Sejumlah ketentuan dalam undang-undang tersebut mengatur sanksi pidana terhadap kegiatan yang dilakukan tanpa hak atau perizinan yang dipersyaratkan.

Pasal 52 UU Migas mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa kontrak kerja sama sebagaimana dipersyaratkan. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Sementara itu, Pasal 53 mengatur sanksi untuk kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga yang dilakukan tanpa izin usaha yang dipersyaratkan. Jenis kegiatan dan ancaman hukumannya berbeda sesuai ketentuan masing-masing.

Penerapan pasal-pasal tersebut harus mempertimbangkan bentuk kegiatan, status perizinan, serta unsur tindak pidana yang dapat dibuktikan. Dugaan pengisian solar dalam jumlah besar tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana berdasarkan pasal-pasal tersebut.

Dalam perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, aparat juga perlu menelusuri ketentuan distribusi dan penyaluran BBM yang relevan. Pemeriksaan dapat membantu memastikan apakah solar disalurkan kepada konsumen yang berhak atau justru dialihkan untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukannya.

Kapolsek Lau Akan Mengecek Informasi

Kapolsek Lau AKP A. Sukma telah dimintai konfirmasi melalui pesan WhatsApp pribadi terkait dugaan aktivitas penyaluran solar di SPBU Kasuarrang tersebut.

Menanggapi informasi yang disampaikan, A. Sukma menyatakan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.

Baca Juga  2.458 Penerbangan Domestik Terdampak Kabut Asap Karhutla

“Kami chek dulu, “jawab AKP. A. Sukma.

Pernyataan tersebut menjadi langkah awal untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar. Pengecekan diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai aktivitas pengisian BBM di SPBU tersebut, termasuk apakah terdapat indikasi pelanggaran yang memerlukan penanganan lebih lanjut.

Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, penanganannya perlu dilakukan melalui proses sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait juga diperlukan agar penanganan perkara didasarkan pada bukti, bukan semata-mata informasi dari satu sumber.

Pertamina Diminta Menelusuri Penyaluran Solar

Selain meminta perhatian kepolisian, sumber berharap Pertamina melalui unit atau wilayah operasional yang berwenang melakukan penelusuran terhadap dugaan penyaluran solar di SPBU Kasuarrang.

Menurut sumber, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah penjualan BBM telah mengikuti ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, pihak berwenang diharapkan mengambil tindakan sesuai hasil pemeriksaan.

“Ada baiknya dichek dulu, klo memang seperti itu, lakukan penindakan, “tambah sumber.

Penelusuran oleh pihak terkait dapat mencakup pemeriksaan catatan penjualan, kesesuaian penyaluran dengan ketentuan BBM bersubsidi, serta kepatuhan pengelola terhadap prosedur operasional. Hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi dasar untuk menentukan langkah administratif maupun pelaporan kepada aparat apabila ditemukan dugaan tindak pidana.

Hingga berita ini diturunkan, pengawas SPBU berinisial JL belum memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan media ini. Dengan demikian, dugaan keterlibatannya dalam penyaluran solar kepada pihak tertentu masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut.

Media ini tetap membuka ruang bagi pihak SPBU Kasuarrang maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan dan hak jawab mengenai informasi tersebut.