Kepala UPTD Makassar I Yarham Yasmin Harap Tilang Manual Edukasi Masyarakat Taat Pajak

Journalist Independent

MAKASSAR – Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Samsat Makassar I, Yarham Yasmin, menyambut positif pemberlakuan kembali tilang manual pada 13 Juni 2023. Ia berharap kebijakan tersebut tidak hanya mendorong kedisiplinan pengendara di jalan raya, tetapi juga membuka ruang edukasi mengenai kewajiban administrasi kendaraan bermotor, termasuk pembayaran pajak kendaraan.

Yarham menilai, penerapan tilang manual dapat menjadi salah satu sarana bagi aparat kepolisian untuk mengingatkan masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas. Ia berharap petugas di lapangan mengedepankan edukasi sehingga pengendara memahami pentingnya keselamatan serta ketertiban saat menggunakan kendaraan.

“Alhamdulillah, tentunya itu adalah kabar baik bagi jajaran Satlantas diseluruh wilayah hukum Republik Indonesia khususnya di Makassar, Sulsel, “kata Yarham kepada Journalist Independent. Com.

Menurut Yarham, kedisiplinan berlalu lintas perlu menjadi perhatian seluruh pengguna jalan, baik pengendara sepeda motor maupun mobil. Kepatuhan terhadap rambu, kelengkapan kendaraan, dan aturan berkendara menjadi bagian penting dalam menjaga keselamatan bersama.

Ia berharap pemberlakuan kembali tilang manual dapat dimanfaatkan oleh jajaran kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Dengan pendekatan edukatif, pengendara diharapkan tidak hanya menghindari sanksi, tetapi juga memahami alasan di balik setiap aturan lalu lintas.

Tilang Manual Diharapkan Perkuat Edukasi Pengendara

Yarham menegaskan bahwa edukasi kepada pengendara perlu berjalan seiring dengan penegakan aturan. Menurut dia, mitra kepolisian yang bertugas di lapangan memiliki kesempatan untuk mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya berkendara secara tertib.

“Dengan diberlakukannya kembali tilang manual kami berharap teman-teman dari mitra Kepolisian dapat memberikan edukasi kepada pengendara, “lanjut Yarham.

Ia berharap petugas dapat menjelaskan pelanggaran yang ditemukan sekaligus mengingatkan pengendara untuk melengkapi persyaratan berkendara. Pendekatan tersebut diharapkan membantu masyarakat memahami kewajiban mereka ketika menggunakan kendaraan di jalan umum.

Baca Juga  Cegah Stunting, Polwan Satreskrim Polres Gowa Salurkan Jumat Berkah

Tilang manual juga perlu dilaksanakan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Penindakan harus berlandaskan pelanggaran yang ditemukan petugas, bukan semata-mata untuk mengejar target tertentu. Dengan demikian, penegakan hukum dapat berjalan secara tertib, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Selain kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, Yarham menyoroti pentingnya kelengkapan administrasi kendaraan. Ia mengingatkan masyarakat agar memeriksa masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebelum berkendara.

Pengendara perlu mengetahui tanggal berakhirnya masa berlaku administrasi kendaraan agar dapat melakukan perpanjangan sesuai jadwal. Langkah tersebut membantu masyarakat menghindari keterlambatan dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor.

Pengendara Diingatkan Memeriksa Masa Berlaku STNK

Yarham meminta petugas di lapangan turut mengingatkan pengendara yang masa berlaku STNK-nya mendekati jatuh tempo. Apabila masa berlaku telah berakhir, petugas diharapkan memberikan informasi mengenai tempat dan prosedur perpanjangan melalui kantor Samsat atau gerai pelayanan yang tersedia.

Menurutnya, koordinasi antara kepolisian dan Samsat dapat membantu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai administrasi kendaraan. Namun, pemeriksaan dokumen dan tindakan terhadap pelanggaran tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Yarham juga menghubungkan kepatuhan administrasi kendaraan dengan upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Sulawesi Selatan. Pembayaran pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang dapat mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.

Karena itu, ia berharap kegiatan penertiban lalu lintas dapat menjadi kesempatan untuk mengingatkan masyarakat mengenai kewajiban membayar pajak kendaraan tepat waktu. Meski demikian, penindakan pelanggaran lalu lintas dan pelayanan pembayaran pajak merupakan proses yang berbeda, sehingga pelaksanaannya harus tetap mengikuti aturan masing-masing.

“Harapan kami terkait STNK pengendara yang mendekati jatuh tempo dapat diingatkan dan yang telah jatuh tempo agar diarahkan langsung ke gerai atau Samsat terdekat untuk menunaikan kewajiban mereka. Ini salah satu upaya positif yang bisa dilakukan teman-temab mitra Kepolisian untuk membantu peningkatan PAD di Sulsel melalui giat tilang manual tersebut, “tutup Yarham.

Baca Juga  BMKG Prediksi Musim Hujan Makassar Mulai Desember 2026, Puncaknya Januari 2027

Pernyataan tersebut menegaskan harapan Samsat Makassar I agar penegakan aturan lalu lintas dapat berjalan seiring dengan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban administrasi kendaraan. Edukasi mengenai masa berlaku STNK dan pembayaran pajak diharapkan membantu pengendara lebih tertib dalam mengelola dokumen kendaraannya.

Meski demikian, informasi dalam bahan awal belum merinci mekanisme koordinasi antara Samsat Makassar I dan kepolisian, lokasi pelaksanaan penindakan, maupun bentuk sosialisasi yang akan diberikan kepada masyarakat. Belum tersedia pula data mengenai dampak pemberlakuan kembali tilang manual terhadap kepatuhan pengendara atau penerimaan pajak kendaraan di Sulawesi Selatan.

Karena pernyataan tersebut merujuk pada 13 Juni 2023, perkembangan kebijakan dan pelaksanaannya setelah tanggal itu perlu dikonfirmasi sebelum naskah diterbitkan sebagai berita terkini. Keterangan resmi dari kepolisian dan instansi pengelola pendapatan daerah juga diperlukan apabila berita akan memuat data terbaru mengenai penindakan atau penerimaan pajak kendaraan.