Journalist Independent, Jakarta – Polri mengajukan perlindungan terhadap 6 saksi dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan tersebut masih ditelaah untuk menentukan tindak lanjut pemberian perlindungan kepada para saksi.
“Intinya sudah ada permohonan perlindungan untuk saksi-saksi. Kami masih lakukan penelaahan,” kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, Minggu (8/11/2026).
Susilaningtias belum bersedia mengungkap identitas saksi yang diajukan Polri. Dia juga belum memberikan perkiraan waktu yang dibutuhkan LPSK untuk menyelesaikan proses penelaahan tersebut.
“Enam orang,” sebutnya.
Identitas 6 Saksi Belum Diungkap
Permohonan perlindungan itu menjadi bagian dari perkembangan penanganan perkara dugaan penyadapan terhadap Prabowo. Namun, belum ada penjelasan mengenai posisi keenam saksi dalam rangkaian perkara maupun informasi yang akan mereka sampaikan kepada penyidik.
Susilaningtyas menyebut lembaganya telah berkoordinasi dengan Polri mengenai permohonan tersebut. Identitas saksi telah diterima, tetapi belum dapat disampaikan kepada publik karena proses penanganan masih berjalan.
Empat Jenderal Jadi Tersangka
Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo sebelumnya menyeret 4 perwira tinggi Polri. Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.
Bareskrim Polri lebih dahulu mengumumkan 3 tersangka pada Selasa (3/11/2026). Penetapan tersangka kemudian bertambah menjadi 4 orang pada Kamis (5/11/2026), setelah penyidik menetapkan Slamet Uliandi dalam perkara tersebut.
Penyidik menduga penyadapan berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Sasaran penyadapan disebut tidak hanya nomor telepon Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.
Penyadapan Diduga Gunakan Sistem LIMS
Dalam penjelasan Bareskrim, dugaan penyadapan dilakukan dengan memanfaatkan perangkat Lawful Interception Management System (LIMS). Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem tanpa melalui proses verifikasi dan tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dari komputer yang terhubung dengan sistem tersebut pada Oktober 2026. Peristiwa itu menjadi bagian dari perkara yang kini ditangani Bareskrim.
Dalam proses penyidikan, polisi sebelumnya telah memeriksa 10 saksi dan 3 saksi ahli. Penyidik juga menyita 11 unit telepon seluler, 1 unit iPad, serta 4 flashdisk sebagai barang bukti. (*)






