DPR Buka Peluang Percepat Pembahasan RUU Penyadapan Usai Kasus yang Menyeret Listyo Sigit

Journalist Independent
aripurna
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat Baleg DPR RI yang menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk dibawa ke Rapat Paripurna.

Journalist Independent,  JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka peluang mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan menyusul mencuatnya kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan apakah pembahasan RUU tersebut akan dipercepat. Pasalnya, DPR saat ini masih berada dalam masa reses sehingga belum memasuki agenda pembahasan legislasi di masa sidang.

“Iya, kita belum bisa, saya belum bisa jawab karena sedang masa reses ini,” kata Dasco kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat dikutip, Sabtu (7/11/2026).

Meski belum memberikan kepastian, Dasco tidak menutup kemungkinan adanya pembahasan khusus mengenai percepatan RUU Penyadapan setelah DPR kembali menjalankan aktivitas persidangan.

Menurutnya, perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan langkah legislasi selanjutnya.

“Nanti kemudian kemungkinan dinamika yang ada mungkin akan dibahas mengenai apakah itu perlu dipercepat atau bagaimana,” tuturnya.

Pernyataan Dasco tersebut menandakan bahwa kemungkinan percepatan pembahasan masih harus menunggu keputusan DPR setelah masa reses berakhir. Hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai jadwal maupun tahapan pembahasan RUU Penyadapan.

RUU Penyadapan sendiri menjadi salah satu isu yang kembali mendapat perhatian setelah muncul dugaan praktik penyadapan tanpa prosedur yang melibatkan sejumlah anggota kepolisian. Regulasi mengenai penyadapan dinilai menjadi bagian penting dalam mengatur kewenangan, mekanisme, serta batasan tindakan penyadapan oleh aparat penegak hukum.

Kasus Dugaan Penyadapan Seret Empat Perwira Polri

Perhatian terhadap RUU Penyadapan meningkat setelah Bareskrim Polri mengungkap perkembangan penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya.

Baca Juga  Prabowo Kirim Surpres Pergantian Kapolri, Komjen Suyudi Jadi Calon

Dalam perkembangan perkara tersebut, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.

Penetapan tersangka dilakukan secara bertahap. Tiga orang pertama ditetapkan sebagai tersangka pada 3 November 2026, sedangkan Slamet Uliandi menyusul pada 5 November 2026.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin sebelumnya mengungkapkan, dugaan praktik penyadapan tersebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.

Penyidik mendalami dugaan pemasukan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana prosedur yang berlaku.

“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ucap Asep.

Selain nomor telepon Presiden Prabowo, penyadapan tersebut diduga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, aktivis, hingga media.

Dalam perkembangan penyidikan, Polri juga menetapkan tiga tersangka untuk menjalani penahanan di Rutan Mako Brimob. Sementara itu, Slamet Uliandi belum ditahan karena alasan kondisi kesehatan.

Meski demikian, penyidik masih harus mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing tersangka serta rangkaian tindakan yang diduga dilakukan dalam perkara tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan penyadapan yang seharusnya dilaksanakan berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum.

Di tengah proses hukum yang berjalan, wacana pembahasan RUU Penyadapan kembali mengemuka di parlemen. Namun, keputusan mengenai perlu tidaknya percepatan pembahasan masih menunggu dinamika dan agenda DPR setelah masa reses berakhir.