Akbar Faizal hingga Akademisi Hukum Disebut Masuk Daftar Ribuan Nomor Telepon yang Diduga Disadap

Journalist Independent
Akbar Faizal
Akbar Faizal

Journalist Independent, JAKARTA — Dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo mulai memunculkan sederet nama yang tidak terduga.

Jurnalis senior sekaligus politisi Akbar Faizal disebut menjadi salah satu pemilik nomor telepon yang masuk dalam daftar sasaran penyadapan tersebut.

Informasi ini terungkap dari keterangan sumber yang mengetahui perkembangan pengusutan perkara. Berdasarkan penuturannya, jumlah nomor telepon yang tengah ditelusuri penyidik mencapai lebih dari 6.000 nomor.

Akbar Faizal bukan satu-satunya tokoh publik yang disebut masuk dalam daftar. Dua akademisi hukum tata negara, Feri Amsari dan Zainal Mochtar, juga dikabarkan tercatat sebagai sasaran penyadapan.

Feri Amsari dikenal sebagai akademisi yang kerap menyampaikan pandangan kritis mengenai persoalan ketatanegaraan. Sementara itu, Zainal Mochtar merupakan pengajar di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).

Menariknya, daftar tersebut juga dikabarkan memuat nomor telepon pejabat internal kepolisian. Salah satunya Irjen Pol Dedy Kusuma Bakti yang menjabat sebagai Kabagintelkam Polri.

“Sampai pejabat kepolisian juga kena sadap, kurang ajar sekali,” ujar sumber tersebut di Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Ribuan Nomor Tersusun dalam Dokumen Tebal

Sumber yang mengaku telah melihat dokumen tersebut menggambarkan daftar sasaran penyadapan disusun secara terperinci. Dokumen itu memuat ribuan identitas, mulai dari nama pemilik nomor telepon hingga jabatan atau profesi masing-masing.

Namun, ada satu hal yang menurut sumber tersebut cukup mencolok. Ia mengklaim tidak menemukan nama keluarga maupun orang-orang dekat Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam daftar yang diperlihatkan kepadanya.

“Tak satu pun keluarga Jokowi dan kroni-kroninya yang masuk daftar ini,” katanya.

Sejumlah nama yang dikaitkan dengan lingkaran politik Jokowi, termasuk Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep, Kahiyang Ayu, hingga Pratikno, disebut tidak tercantum dalam dokumen tersebut.

Baca Juga  Komjen Agus Andrianto SH. MH : Wartawan Tak Dapat Dijerat UU ITE

Meski demikian, klaim mengenai isi daftar itu masih berasal dari keterangan sumber dan belum menjadi kesimpulan resmi penyidik.

Perkara ini sendiri telah memasuki tahap hukum setelah Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit dan dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal.

Penyidik mendalami dugaan penyalahgunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS). Sistem tersebut diduga digunakan untuk memasukkan sejumlah nomor telepon tanpa melewati prosedur verifikasi yang semestinya dan tanpa keterkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Kabareskrim Polri sebelumnya menyebut dugaan praktik penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Jangkauan sasaran yang didalami mencakup Presiden, pejabat negara, politisi, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.

Selain menelusuri siapa saja pemilik nomor yang menjadi sasaran, penyidik juga mendalami dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dari sistem LIMS. Sejumlah saksi dan ahli telah diperiksa, sementara barang bukti elektronik turut disita untuk kepentingan penyidikan.

Sumber yang mengetahui perkembangan perkara menyebut pengusutan masih terus berjalan. Ia bahkan menilai skala dugaan penyadapan tersebut sangat serius karena menyangkut banyak kalangan.

“Ini adalah bentuk pengkhianatan terbesar dalam sejarah bangsa ini,” pungkasnya. (*)