Journalist Independent, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad membantah kabar yang menyebut dirinya berpeluang menjadi calon wakil presiden (cawapres) apabila Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya. Dasco memastikan informasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Klarifikasi itu disampaikan Dasco melalui unggahan di media sosial X pada Rabu (4/11/2026) malam. Pernyataan tersebut kemudian diunggah ulang melalui akun Instagram resminya pada Kamis (5/11/2026).
“Saya pastikan itu hoaks,” tulis Dasco dalam unggahannya yang dipantau di Jakarta, Kamis pagi.
Dasco juga menduga kemunculan isu dirinya akan menjadi cawapres merupakan upaya mengalihkan perhatian publik dari polemik dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah personel Polri.
Menurut Dasco, isu tersebut muncul ketika publik tengah menyoroti dugaan penyadapan terhadap Presiden, sejumlah pejabat negara, dan tokoh lainnya. Dalam perkara itu, tiga personel Polri disebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ada upaya pengalihan isu dari hot isu penyadapan ilegal menjadi Dasco akan jadi cawapres,” katanya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi bantahan Dasco terhadap spekulasi mengenai kemungkinan dirinya menggantikan Gibran sebagai wakil presiden. Ia menegaskan kabar tersebut tidak benar dan mengaitkannya dengan polemik penyadapan ilegal yang sedang menjadi perhatian publik.
Di sisi lain, pemerintah turut menyoroti dugaan penyadapan dan akses ilegal terhadap komunikasi Presiden serta sejumlah pejabat negara. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bahkan menilai tindakan tersebut berpotensi mengarah pada perbuatan makar.
Pernyataan itu disampaikan Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026). Menurut dia, dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap komunikasi pejabat negara merupakan persoalan serius yang berkaitan dengan keamanan serta kepentingan negara.
“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori, bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar,” kata Prasetyo.
Prasetyo menilai dugaan tindakan tersebut tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran biasa. Pasalnya, perkara itu menyangkut komunikasi Kepala Negara dan sejumlah pejabat yang memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Ia juga menyoroti dugaan penyadapan tanpa prosedur yang sah, penghilangan barang bukti elektronik, serta akses ilegal terhadap komunikasi pejabat negara. Pemerintah memandang rangkaian dugaan tindakan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan keamanan pimpinan negara.
Kasus dugaan penyadapan ilegal itu sebelumnya mencuat setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga personel berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam perkara penyadapan ilegal, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik.
Penetapan tersangka tersebut menjadi bagian dari perkembangan penyidikan yang kini turut menjadi sorotan publik. Namun, status tersangka tidak serta-merta membuktikan kesalahan para pihak yang ditetapkan dan proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan.
Di tengah perkembangan kasus tersebut, Dasco menilai kabar mengenai dirinya yang akan menjadi cawapres merupakan informasi yang sengaja dimunculkan untuk mengalihkan perhatian. Karena itu, ia secara terbuka membantah isu tersebut melalui akun media sosialnya. (*)






