Journalist Independent.com, MAKASSAR – Pengelolaan parkir di Pasar Butung, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) saling klaim dan silang pendapat antara Perumda (PD) Parkir Makassar Raya dan PD Pasar Makassar Raya di ruas jalan umum luar kawasan fisik pasar. Dua Perumda ini merupakan perusahaan BUMD Pemkot Makassar.
Kedua belah pihak sampai saling menuding tidak memahami aturan atau regulasi yang telah diberlakukan.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) PD Parkir Makassar Raya, Asrul, mengatakan pengelolaan perparkiran di tepi jalan umum sekitar kawasan Pasar Butung wajib berlandaskan pada regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan atas dasar klaim batas geografis maupun radius kawasan pasar.
Asrul menerangkan, Perumda Parkir Makassar Raya mengantongi landasan hukum yang kuat melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pendirian Perumda Parkir Makassar Raya.
Ia juga menekankan bahwa aturan tersebut wajib dibaca secara beriringan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Perda Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
”Harus dibedakan secara tegas antara parkir yang menjadi bagian dari fasilitas pasar dan parkir yang berada di tepi jalan umum. Keduanya memiliki karakteristik dan dasar pengaturan yang berbeda. Jangan sampai batas kawasan pasar ditafsirkan sebagai kewenangan mutlak untuk mengelola seluruh aktivitas parkir di jalan umum,” ujar Asrul, Kamis (5/11/2026).
Terkait klaim pegangan radius 100 meter dari area pasar, Asrul menilai, indikator geografis tersebut tidak bisa serta-merta dijadikan argumen hukum untuk menguasai tata kelola parkir di ruas jalan umum. Status setiap ruas jalan, menurutnya, dinilai berdasarkan fungsi jalan, penetapan resmi titik parkir, dan tata cara penyelenggaraan perparkiran.
”Kalaupun terdapat ketentuan radius 100 meter dalam regulasi pengelolaan pasar, bukan berarti seluruh ruas jalan umum dalam radius tersebut otomatis menjadi kewenangan Perumda Pasar. Ada perbedaan mendasar antara batas kawasan pelayanan pasar dan kewenangan pengelolaan parkir di tepi jalan umum,” terangnya.
Asrul juga menyoroti Pasal 77 Perda Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 yang memisahkan secara eksplisit antara pelayanan parkir di tepi jalan umum dan pelayanan pasar sebagai dua objek pelayanan retribusi yang berbeda.
”Regulasi telah membedakan pelayanan parkir tepi jalan umum dengan pelayanan pasar. Artinya, kedua objek pelayanan tersebut tidak bisa begitu saja disamakan hanya karena berada dalam satu kawasan aktivitas ekonomi,” ungkap Asrul.
Seentara itu, Direktur Operasional Perumda Pasar Makassar Raya Rusli Patara, mengatakan terjadi kesalapahaman terkait regulasi pengelolaan wilayah parkir di pasar.
“Intinya kesalahpahaman ini terkait regulasi pengelolaan parkir wilayah pasar yang belum diketahui Perumda Parkir,” katanya kepada wartawan.
Rusli menjelaskan, pihaknya tidak ada niat merebut pengelolaan parkir di kawasan Pasar Butung. Dia menegaskan, PD Pasar justru hanya menjalankan tugas sesuai aturan dalam peraturan daerah (perda).
“Dengan demikian, pengelolaan dan pemungutan jasa parkir di area Pasar Butung merupakan bagian dari kewenangan Perumda Pasar Makassar Raya sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Rusli menjelaskan, penegasan ini sekaligus menjadi edukasi kepada masyarakat bahwa pengelolaan fasilitas pasar harus mengacu pada regulasi. Hal ini demi mewujudkan tata kelola pasar yang tertib, transparan, dan sesuai aturan.
“Ini ada kesalahpahaman terkait regulasi pengelolaan parkir di wilayah pasar. Dalam regulasi kami hingga radius 100 meter dari wilayah pasar masih dalam pengelolaan kami,” ucap Rusli. (na)





