NEWS  

Terungkap Cara Penyadapan Presiden Prabowo, Nomor Telepon Diduga Dimasukkan ke Server LIMS

Journalist Independent
Konfrensi Pers Mabes Polri, Selasa 3 November 2026. (Dok. Journalistindependent.com)
Konfrensi Pers Mabes Polri, Selasa 3 November 2026. (Dok. Journalistindependent.com)

Journalist Independent, JAKARTA – Sistem penyadapan yang seharusnya digunakan untuk mendukung penegakan hukum diduga disalahgunakan dalam perkara yang kini ditangani Bareskrim Polri.

Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi dan prosedur resmi.

Dugaan penyalahgunaan sistem tersebut berlangsung sejak 2025 hingga Oktober 2026. Salah satu nomor yang menjadi sasaran penyadapan ilegal itu disebut milik Presiden Prabowo Subianto.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, penyadapan diduga dilakukan tanpa surat permohonan penyidik maupun dokumen laporan polisi yang menjadi dasar tindakan hukum.

Padahal, penyadapan seharusnya berkaitan dengan kepentingan penyelidikan dan penyidikan suatu perkara pidana.

“Nomor-nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui verifikasi,” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

Persoalan semakin serius ketika pada Oktober 2026 muncul dugaan perintah untuk menghapus file hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS. Penghapusan tersebut diduga bertujuan menghilangkan jejak aktivitas yang sebelumnya dilakukan.

Petugas yang mengetahui kejadian itu kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Laporan tersebut menjadi pintu masuk bagi Bareskrim untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi telah meminta keterangan 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita 11 unit ponsel, satu iPad, serta empat flashdisk untuk kepentingan pembuktian.

Polri Awasi Pemeriksaan Internal

Berdasarkan hasil penyidikan, Bareskrim menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Mereka disebut sebagai Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Sementara itu, satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.

Kabareskrim menjelaskan, dugaan penyadapan tanpa prosedur tersebut menyasar sejumlah kelompok, mulai dari Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, LSM, hingga pengusaha.

Baca Juga  Kapolrestabes Makassar Tekankan Pengamanan Humanis saat Aksi Sumpah Pemuda

Para tersangka dijerat dengan tiga ketentuan hukum, yakni Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ancaman hukumannya berbeda-beda. Pasal 258 KUHP memuat ancaman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 332 KUHP maksimal enam tahun, sedangkan Pasal 32 UU ITE maksimal delapan tahun penjara.

Di tengah proses hukum tersebut, Polri juga melibatkan pengawasan internal melalui Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) dan Divisi Propam.

Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan pemeriksaan berjalan sesuai aturan.

“Kami melaksanakan pengawasan agar pemeriksaan berjalan profesional dan proporsional,” ujarnya.

Polri juga menegaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi. Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyatakan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan.

Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi pengawasan penggunaan teknologi penyadapan di lingkungan kepolisian. Sebab, sistem yang dirancang untuk membantu mengungkap tindak pidana justru diduga digunakan di luar kepentingan penegakan hukum. (*)