Profil Kabareskrim Asep Safrudin, Jenderal yang Umumkan Listyo Sigit Jadi Tersangka

Journalist Independent
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin saat memimpin konferensi pers kasus penyadapan Presiden Prabowo, Selasa 3 November 2026. (ist)
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin saat memimpin konferensi pers kasus penyadapan Presiden Prabowo, Selasa 3 November 2026. (ist)

Journalist Independent, JAKARTA – Nama Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menjadi perhatian setelah mengumumkan penetapan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Pengumuman tersebut disampaikan Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam. Selain Listyo Sigit, penyidik Bareskrim juga menetapkan dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka.

Kedua perwira tinggi tersebut adalah Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Ketiganya diduga terlibat dalam perkara penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik.

Dalam keterangannya, Asep menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh Bareskrim Polri.

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep dalam konferensi pers tersebut.

Asep juga mengungkapkan bahwa salah satu nomor yang diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal tersebut merupakan nomor Presiden Prabowo Subianto.

“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” katanya.

Ketiga tersangka kemudian menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri setelah menjalani pemeriksaan penyidik.

“Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” kata Asep.

Profil dan Perjalanan Karier Asep Safrudin

Di balik pengumuman perkara yang melibatkan mantan Kapolri tersebut, Asep Safrudin merupakan perwira tinggi Polri yang memiliki pengalaman panjang di bidang reserse dan sejumlah jabatan strategis kepolisian.

Asep lahir di Bogor, Jawa Barat, pada 15 Juni 1969. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1993 yang kemudian mengembangkan kariernya melalui berbagai penugasan di lingkungan kepolisian.

Sebelum dipercaya memimpin Bareskrim Polri, Asep menjabat sebagai Kapolda Kepulauan Riau sejak Januari 2025. Ia kemudian mendapatkan penugasan baru sebagai Kabareskrim Polri melalui mutasi perwira tinggi yang diumumkan pada Oktober 2026.

Baca Juga  Langgar Lalu Lintas, Dua Pemuda Diduga Terlibat Penyalahgunaan Sabu di Bone

Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026.

Dalam perjalanan kariernya, Asep pernah menduduki sejumlah jabatan yang berkaitan langsung dengan penanganan tindak pidana.

Pada 2010, ia menjabat sebagai Kasat III Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Setahun berikutnya, Asep dipercaya menjadi Kapolres KP3 Tanjung Priok, sebelum kemudian menjabat Kapolres Bogor pada 2012.

Kariernya berlanjut dengan sejumlah penugasan kewilayahan. Pada 2014, ia pernah menjabat Wakapolres Metro Jakarta Barat dan Kapolresta Barelang.

Selanjutnya, Asep dipercaya menjadi Direktur Reserse Narkoba Polda Banten pada 2016. Pengalaman di bidang penegakan hukum tersebut semakin berkembang ketika ia mendapatkan penugasan di Bareskrim Polri.

Pada 2017, Asep menjabat Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Setahun kemudian, ia dipercaya menjadi Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Pengalaman tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam perjalanan kariernya sebelum menduduki sejumlah jabatan pimpinan di tingkat kewilayahan.

Pada 2019, Asep mendapat penugasan sebagai Kepala Biro Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan Lemdiklat Polri. Kemudian pada 2020, ia menjabat Wakapolda Kalimantan Barat.

Pada 2023, Asep kembali mendapatkan penugasan sebagai Wakapolda Kepulauan Riau. Dua tahun berselang, ia dipercaya memimpin Polda Kepulauan Riau sebagai kapolda.

Pengalaman di bidang reserse, khususnya penanganan tindak pidana siber, menjadi salah satu bekal Asep ketika kembali mendapatkan tugas di tingkat Mabes Polri.

Kasus Besar yang Menyeret Mantan Kapolri

Penetapan Listyo Sigit sebagai tersangka menjadi perkara yang menyita perhatian karena melibatkan mantan orang nomor satu di Korps Bhayangkara.

Dalam perkara tersebut, penyidik menduga aktivitas penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Dugaan penyadapan disebut tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Baca Juga  Komisi III DPR Sambangi Rumah Kapolri Suyudi, Bahas Polisi Sahabat Masyarakat

Selain Presiden Prabowo, dugaan penyadapan juga disebut menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat hingga pengusaha.

Bareskrim turut mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga orang ahli untuk mendalami perkara tersebut.

Sejumlah barang bukti elektronik juga disita, meliputi 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.

Dalam proses penyidikan, ketiga tersangka disangkakan dengan sejumlah ketentuan hukum, termasuk Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut berbeda-beda, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara untuk ketentuan Pasal 258 KUHP.

Meski demikian, status tersangka bukan merupakan putusan bersalah. Pembuktian terhadap dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada ketiganya tetap harus melalui proses peradilan.

Penanganan perkara ini sekaligus menjadi ujian bagi Bareskrim Polri dalam membuktikan profesionalitas penyidikan, terutama ketika perkara yang ditangani melibatkan pejabat tinggi dan mantan pimpinan institusi kepolisian. (MA)