NEWS  

Bareskrim Sita 11 HP dan 4 Flashdisk dalam Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

Journalist Independent
Konfrensi Pers Mabes Polri, Selasa 3 November 2026. (Dok. Journalistindependent.com)
Konfrensi Pers Mabes Polri, Selasa 3 November 2026. (Dok. Journalistindependent.com)

Journalist Independent, JAKARTA – Sebanyak 11 telepon seluler, satu unit iPad, dan empat flashdisk kini berada dalam penguasaan penyidik Bareskrim Polri.

Perangkat elektronik tersebut disita sebagai barang bukti dalam pengusutan dugaan penyadapan ilegal yang salah satu sasarannya disebut Presiden Prabowo Subianto.

Penyitaan sejumlah perangkat digital ini menjadi bagian penting dalam upaya polisi menelusuri dugaan aktivitas penyadapan, termasuk kemungkinan adanya rekaman komunikasi maupun data elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, penyidik telah mengamankan berbagai perangkat elektronik untuk kepentingan pembuktian.

“Barang bukti yang disita berupa 11 unit handphone, satu iPad, dan empat flashdisk,” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

Selain mengamankan barang bukti, Bareskrim juga telah meminta keterangan dari sejumlah pihak. Hingga konferensi pers berlangsung, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli.

Pemeriksaan saksi dan penyitaan perangkat elektronik tersebut dilakukan untuk memperkuat penyidikan sekaligus mengungkap bagaimana dugaan penyadapan berlangsung.

Penyidik Telusuri Bukti Elektronik

Dalam perkara ini, Bareskrim telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.

Salah satu nama yang disebut dalam pengumuman tersebut adalah Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo. Dua tersangka lainnya yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Kepala Bareskrim sebelumnya menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

“Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur yang sah terhadap sejumlah nomor telepon. Presiden Prabowo Subianto disebut menjadi salah satu pihak yang menjadi sasaran.

Baca Juga  Beras Murah Rp55 Ribu Diserbu Wajib Pajak di Samsat Makassar

Selain kepala negara, kelompok lain yang diduga terdampak meliputi pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.

Banyaknya pihak yang disebut dalam perkara tersebut membuat penyidikan tidak hanya berfokus pada dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo, tetapi juga kemungkinan meluasnya praktik akses ilegal terhadap komunikasi elektronik.

Keberadaan 11 ponsel, iPad, dan empat flashdisk yang disita diharapkan dapat membantu penyidik menelusuri jejak digital dalam perkara ini.

Hasil pemeriksaan forensik terhadap perangkat tersebut juga menjadi salah satu hal penting untuk mengungkap dugaan peran masing-masing tersangka. (*)