Journalist Independent, JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon penting, termasuk milik Presiden Republik Indonesia.
Penyadapan tersebut diduga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur hukum yang sah sepanjang 2025 hingga 2026.
Praktik tersebut diduga berlangsung tanpa surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP) sebagai dasar pelaksanaan penyadapan.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh masyarakat, LSM, dan para pengusaha,” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Nomor Telepon Masuk Sistem Penyadapan Tanpa Verifikasi
Asep menjelaskan, penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan sistem Lawful Interception Management System yang digunakan untuk melakukan pemantauan dan penyadapan komunikasi.
Dalam perkara ini, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem tersebut tanpa melalui proses verifikasi dan prosedur hukum yang semestinya.
Akibatnya, nomor-nomor tersebut dapat dipantau meski tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.
Padahal, mekanisme penyadapan oleh aparat penegak hukum harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Aturan tersebut menjadi salah satu dasar pelaksanaan pemantauan dan penyadapan agar setiap tindakan memiliki landasan hukum yang jelas.
“Nomor-nomor tersebut dimasukkan ke Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi. Kemudian nomor-nomor tersebut bisa dipantau tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” ujar Asep.
Berkas Hasil Penyadapan Diduga Dihapus
Selain dugaan penyadapan tanpa prosedur, penyidik juga menemukan dugaan upaya penghilangan jejak aktivitas tersebut.
Asep mengungkapkan, pada Oktober 2026, salah satu tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem.
Perintah tersebut diduga bertujuan menghilangkan jejak aktivitas penyadapan ilegal yang sebelumnya berlangsung.
Temuan itu menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mengungkap peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.
Bareskrim Periksa 10 Saksi dan Tiga Ahli
Kasus dugaan penyadapan ilegal ini mulai diproses setelah seorang petugas yang mengetahui adanya penyimpangan membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Bareskrim Polri kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti itu terdiri atas 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flash disk.
Asep menyebut penetapan LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dengan pendekatan scientific crime investigation serta proses manajemen penanganan perkara.
Sementara itu, satu orang berinisial SU masih menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi.
Bareskrim Tegaskan Penyadapan Harus Sesuai Aturan
Asep menegaskan, pemantauan dan penyadapan oleh aparat penegak hukum tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.
Setiap tindakan harus memiliki dasar hukum dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, ketentuan tersebut penting untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia (HAM), prinsip legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta kerahasiaan komunikasi.
Penetapan tiga tersangka ini menjadi bagian dari pengungkapan dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan yang seharusnya digunakan untuk mendukung kepentingan penegakan hukum. (*)






