Journalist Independent, JAKARTA — Nama musisi sekaligus anggota DPR RI, Ahmad Dhani, muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Namanya disebut saat mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo, diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (2/11/2026).
Penyebutan nama Ahmad Dhani bermula ketika jaksa penuntut umum (JPU) mengulik keterangan Budiman mengenai seseorang yang pernah menghubunginya dan mengaku sebagai musisi tersebut.
Dalam pemeriksaan itu, jaksa menanyakan apakah Budiman pernah dihubungi seseorang yang memperkenalkan diri sebagai Ahmad Dhani ketika ada barang yang ditangkap petugas Bea Cukai di wilayah Lampung atau Banjarmasin.
Budiman membenarkan adanya komunikasi tersebut. Namun, jawabannya menunjukkan bahwa identitas orang yang menghubunginya hanya diketahui berdasarkan pengakuan orang tersebut.
“Kemudian ada yang kami tanyakan, ‘Huda, ketika barangnya ditangkap antara Lampung atau Banjarmasin, kemudian saya dihubungi Ahmad Dhani’, Ahmad Dhani ini siapa?” tanya Jaksa.
“Pengakuannya sih yang…,” jawab Bayu.
“Musisi ya? Band?” tanya Jaksa.
“Ya, pengakuannya,” respons Bayu.
Dalam persidangan, jaksa kemudian membacakan bagian berita acara pemeriksaan (BAP) yang memuat percakapan terkait seseorang bernama Huda. Orang yang mengaku sebagai Ahmad Dhani itu disebut menyampaikan bahwa Huda merupakan saudaranya yang sedang menghadapi persoalan dengan Bea Cukai.
“Kemudian Ahmad Dhani menyampaikan ‘ini saudara saya, Mas, tolong dibantu-bantu’. Kemudian terdakwa sampaikan, ‘kalau benar dibantu’,” kata Jaksa membacakan BAP.
Keterangan tersebut menjadi salah satu fakta yang terungkap dalam pemeriksaan Budiman. Meski demikian, dalam uraian persidangan tersebut belum ada kepastian bahwa orang yang menghubungi terdakwa benar-benar Ahmad Dhani.
Penyebutan nama musisi itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan pemanggilannya sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menyatakan jaksa akan menganalisis setiap fakta yang muncul selama persidangan. Analisis tersebut diperlukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan konstruksi perkara.
“Setiap fakta yang muncul dalam persidangan tentunya akan dianalisis oleh JPU, untuk membantu menerangkan suatu kronologi peristiwa ataupun kontruksi perkaranya di hadapan majelis hakim,” ujar Budi saat dihubungi wartawan, Selasa (3/11/2026).
Budi juga menyebut kemungkinan menghadirkan pihak yang namanya muncul dalam persidangan tetap terbuka. Namun, keputusan tersebut akan mempertimbangkan kebutuhan pembuktian perkara, termasuk apabila majelis hakim meminta jaksa menghadirkan orang yang bersangkutan sebagai saksi.
“Termasuk jika nanti Majelis Hakim memerintahkan agar JPU menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi dalam suatu sidang, semua terbuka kemungkinan, karena pada prinsipnya keterangan-keterangan saksi nantinya akan memperjelas dalam proses pembuktian perkara di persidangan,” sambungnya.
Sebelumnya, Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi dalam berbagai mata uang dengan total nilai yang terdiri atas Rp5.278.500.000, 525.000 dolar Singapura, 10.000 dolar Amerika Serikat, 119.755 dolar Singapura, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia.
Gratifikasi tersebut diduga diterima dalam rentang September 2024 hingga Januari 2026. Dalam perkara ini, Budiman disebut menerima gratifikasi bersama mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal serta mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Sisprian Subiyaksono.
Munculnya nama Ahmad Dhani dalam persidangan tersebut masih sebatas keterangan mengenai seseorang yang mengaku sebagai dirinya. KPK melalui JPU akan menganalisis fakta persidangan untuk menentukan relevansinya terhadap pembuktian perkara.






