Anggota DPRD Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Relawan SPPG

Journalist Independent
Ilustrasi pencabulan.

Journalist Independent, PANDEGLANG — Seorang anggota DPRD Kota Serang berinisial DK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang perempuan yang bekerja sebagai relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

DK diketahui merupakan pensiunan TNI yang kini menjabat sebagai anggota legislatif di wilayah Banten. Penetapan tersangka dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang.

Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Widianto, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap DK untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban.

“Saat ini unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang telah menetapkan tersangka untuk kasus perbuatan cabul, dengan inisial DK. Yang mana DK ini adalah seorang pensiunan dari TNI, yang sekarang menjabat sebagai anggota dewan di (wilayah) Banten,” kata Widianto, Selasa (3/11/2026).

Berdasarkan laporan korban, dugaan pencabulan tersebut disebut terjadi sebanyak dua kali, yakni pada Januari dan Februari 2026.

Peristiwa pertama dilaporkan terjadi di lokasi SPPG yang dikontrak oleh terduga pelaku. Sementara kejadian kedua disebut berlangsung di tempat kontrakan korban.

“Korban melaporkan bahwa mendapatkan pelecahan atau perbuatan cabul itu sebanyak dua kali, yang pertama di bulan Januari dan kedua Febuari. Yang pertama di SPPG yang dikontrak dia (pelaku), yang kedua di kontrakan korban,” ungkapnya.

Untuk mendalami laporan tersebut, penyidik telah meminta keterangan dari delapan orang saksi, termasuk saksi ahli. Polisi juga mengamankan barang bukti elektronik berupa rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Rekaman tersebut telah diperiksa di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri. Menurut Widianto, hasil pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti elektronik itu sudah diterima penyidik.

“Memeriksa delapan saksi, termasuk ahli. Kami juga mengamankan bukti elektronik CCTV. Kami sudah melakukan pengecekan CCTV ke Puslabfor mabes polri dan hasilnya sudah keluar,” katanya.

Baca Juga  Make Shabu II Pemuda Kaltim Berhadapan Unit II Resmob Polda Sulsel

Polisi Belum Putuskan Penahanan

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, DK belum menjalani penahanan. Polisi masih berkoordinasi dengan pimpinan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Widianto menyebut, penyidik juga mempertimbangkan permohonan dari penasihat hukum tersangka terkait kemungkinan penangguhan penahanan.

“Kalau penahan itu nanti kita berkoordinasi dengan pimpinan apakah nanti dari permohonan penasehat hukum pelaku apakah (penangguhan) dikabulkan atau tidak mungkin dari pimpinan,” ucapnya.

Terkait perkara tersebut, DK disangkakan melanggar Pasal 414 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Pasal 414 KUHPidana ayat 1, yang kedua Tindak pidana kekerasan seksul (TPKS),” pungkasnya.

Penyidik masih melanjutkan proses penanganan perkara dengan mendalami keterangan para saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan. Status tersangka yang disandang DK merupakan bagian dari proses hukum, sementara pembuktian dugaan tindak pidana tersebut akan dilakukan melalui persidangan.