Febrie Adriansyah Bantah Perintahkan Pendinginan Uang Rp55 Miliar dari Tan Kian

Journalist Independent
Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Journalist Independent, JAKARTA — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, membantah memerintahkan Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho untuk melakukan pendinginan uang yang berasal dari pengusaha Tan Kian. Dia juga menyangkal pernah menginstruksikan adanya pemerasan terhadap Tan Kian.

Bantahan tersebut disampaikan Febrie saat memberikan tanggapan atas kesaksian Ferry Boboho dalam sidang perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Febrie secara khusus mempersoalkan penggunaan istilah “dinginkan” yang disebut Ferry dalam keterangannya. Dia mengaku tidak mengenal istilah tersebut sebagai bagian dari ucapannya selama berkarier sebagai jaksa.

“Ada kata-kata yang jelas, yang jelas-jelas betul mengganggu saya, yang saya dengar asing dan tidak pernah ada dalam kamus saya mengucapkan kata-kata itu sejak saya jaksa pertama, yaitu kata “dinginkan”,” kata Febrie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/11).

Dia juga membantah pernah menyampaikan instruksi agar Ferry menyebut Tan Kian akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya asing dengan kata-kata itu. Apalagi tadi saksi menyatakan terucap dari mulut saya di BAP saya baca, “Fer, lu bilang saja dia akan tersangka.” Saya tidak pernah seperti itu, Yang Mulia,” sambungnya.

Pernyataan tersebut merupakan respons atas kesaksian Ferry Boboho yang sebelumnya menyebut adanya instruksi dari Febrie untuk mendinginkan uang milik Tan Kian.

Dalam perkara ini, Ferry dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Febrie. Kesaksiannya menjadi salah satu bagian yang dipersoalkan oleh mantan pejabat Kejaksaan Agung tersebut.

Febrie juga menyinggung rekam jejaknya selama menjadi jaksa. Dia menyatakan tidak pernah dilaporkan melakukan pemerasan selama sekitar 30 tahun menjalani profesi tersebut.

Baca Juga  Sidang Perdana Febrie Adriansyah Digelar 7 Oktober

“Bahkan saya juga berani, berani menyampaikan ke publik kemarin bahwa saya tidak pernah dilaporkan selama 30 tahun jadi jaksa melakukan pemerasan. Jadi itulah yang saya merasa ada kriminalisasi, sehingga saya berharap betul, bersandar kepada Yang Mulia,” ucapnya.

Febrie kemudian mempertanyakan kesaksian yang disampaikan Ferry. Dia mengaku tidak perlu menguraikan lebih jauh alasan munculnya perkara tersebut, tetapi menyampaikan keraguan mengenai latar belakang keterangan saksi.

“Saya tidak perlu menjelaskan kenapa perkara ini terjadi dan saya tidak yakin ini dari hati nurani dia. Tapi saya yakin juga dia tidak akan jawab siapa yang suruh dia untuk berbicara seperti ini,” sambungnya.

Dakwaan Pemerasan Rp55 Miliar dan TPPU Rp354 Miliar

Dalam surat dakwaan perkara dugaan pemerasan, Febrie disebut menerima uang sebesar Rp55 miliar dari Tan Kian, yang merupakan saksi dalam perkara korupsi Jiwasraya.

Uang tersebut diduga diserahkan setelah Tan Kian mendapat tekanan berupa ancaman akan dijadikan tersangka. Namun, seluruh tuduhan tersebut dibantah Febrie.

Selain perkara pemerasan, Febrie juga menghadapi dakwaan tindak pidana pencucian uang. Dalam dakwaan tersebut, jaksa mempersoalkan dana senilai Rp354 miliar yang diduga berkaitan dengan penanganan sejumlah perkara selama Febrie menjabat di Kejaksaan Agung.

Jaksa menyebut perbuatan tersebut dilakukan bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Fery Yanto Hongkiriwang dalam rentang waktu 2020 hingga Juli 2026.

Febrie menolak seluruh dakwaan yang ditujukan kepadanya. Dia sebelumnya juga menyampaikan keberatan melalui nota eksepsi dalam persidangan pada Rabu (14/10/2026).

Dalam nota keberatan tersebut, Febrie menilai surat dakwaan tidak menguraikan secara konkret perbuatan yang dituduhkan kepadanya.

Tim kuasa hukum Febrie turut menyampaikan adanya 22 persoalan dalam surat dakwaan. Namun, majelis hakim memutuskan menggabungkan pemeriksaan eksepsi dengan putusan akhir perkara.

Baca Juga  Kejati Sulsel Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KUR/KUPEDES BRI Unit Pangkep

Sementara itu, Don Ritto, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara TPPU, mengklaim emas seberat 74 kilogram dan valuta asing yang ditemukan di sejumlah lokasi berasal dari donasi.

Persidangan perkara ini masih menjadi ruang pembuktian atas dakwaan jaksa dan bantahan para terdakwa. Keterangan saksi, bukti yang diajukan, serta penilaian majelis hakim akan menentukan pembuktian perkara tersebut.