Journalist Independent, Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). DJP menegaskan sistem tersebut tidak membuat seluruh aktivitas transfer bank atau pengiriman uang masyarakat otomatis dikenai pajak.
“Terkait transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Sistem ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis, Senin (2/11/2026).
Penjelasan DJP itu muncul setelah Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo menyampaikan pemerintah akan menerapkan kebijakan pajak digital pada 9 November 2026. Hashim menyebut perbankan dan perusahaan teknologi finansial atau fintech akan dilibatkan dalam pemungutan pajak.
Bukan Pajak Baru dan Tidak Sasar Semua Transfer
SPP-TDLN merupakan mekanisme pemungutan PPN atas pemanfaatan barang digital dan jasa digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia. Objeknya mencakup barang kena pajak tidak berwujud berupa barang digital serta jasa kena pajak berupa jasa digital yang dimanfaatkan di dalam negeri.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025 dan diperinci melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026. SPP-TDLN bukan jenis pajak baru dan tidak menetapkan tarif PPN baru.
DJP menjelaskan sistem ini digunakan untuk melengkapi mekanisme pemungutan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). SPP-TDLN dapat digunakan terhadap transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria objek PPN, tetapi belum dipungut melalui mekanisme PMSE.
“Sistem ini dirancang untuk memberikan kepastian, mencegah pemungutan ganda, menjaga perlakuan yang setara antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri, serta memastikan penggunaan data dilakukan secara aman, terbatas, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Inge.
“SPP-TDLN dirancang untuk mencegah pemungutan ganda. Apabila PPN atas suatu transaksi digital luar negeri sudah dipungut oleh pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk, transaksi tersebut tidak dipungut kembali melalui SPP-TDLN,” lanjutnya.
Bank dan Lembaga Pembayaran Membantu Pemungutan
Dalam pelaksanaannya, SPP-TDLN memanfaatkan informasi dari sistem pembayaran untuk membantu mengidentifikasi transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria pengenaan PPN. Bank dan lembaga selain bank yang ditunjuk sebagai penerbit atau issuer berperan dalam proses tersebut.
Informasi transaksi yang digunakan antara lain mencakup nomor referensi, nominal, mata uang, nama pelaku usaha, kode negara, tipe pembayaran, serta tanggal dan waktu transaksi. Data tersebut dipakai untuk mengonfirmasi apakah transaksi memenuhi ketentuan pemungutan PPN.
DJP juga menegaskan data transfer dana dan remitansi dalam negeri tidak serta-merta menjadikan transaksi tersebut sebagai objek PPN. Data itu dapat digunakan untuk pemetaan dan analisis transaksi digital luar negeri, sedangkan pengenaan PPN tetap bergantung pada kriteria objek pajak yang diatur dalam ketentuan.
Bagi konsumen, mekanisme ini membuat pemungutan PPN atas transaksi yang memenuhi ketentuan dapat dilakukan melalui sistem pembayaran. Masyarakat tidak perlu mengurus sendiri penyetoran dan pelaporan PPN atas pemanfaatan layanan digital luar negeri yang memang wajib dikenai pajak melalui mekanisme tersebut.
Enam Issuer Ditunjuk pada Tahap Awal
DJP menyatakan SPP-TDLN telah melewati pengujian dalam lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi sebelum diterapkan. Tahapan itu dilakukan untuk memeriksa kesiapan sistem, proses bisnis, pertukaran data, serta integrasi dengan pihak-pihak yang terlibat.
Pada tahap awal, enam lembaga telah ditunjuk sebagai issuer pada 25 September 2026. Keenamnya adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank Syariah Indonesia Tbk, dan PT Fintek Karya Nusantara atau LinkAja.
Inge menyebut calon issuer lainnya masih menjalani periode stabilisasi. Penunjukan tambahan akan diumumkan setelah seluruh tahapan persiapan selesai.
“Kami akan menyampaikan informasi terkait penunjukan issuer baru, apabila seluruh tahapan persiapan telah diselesaikan, melalui kanal resmi DJP,” ucapnya.
Hashim Sebut Pajak Digital Diterapkan 9 November
Sebelumnya, Hashim Djojohadikusumo menyampaikan rencana penerapan pajak digital pada 9 November 2026 dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
“Semua bank pemerintah, bank swasta dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” kata Hashim dalam paparannya.
Hashim menyebut pemerintah akan melibatkan bank pemerintah, bank swasta, perusahaan fintech, hingga platform digital dalam upaya mengoptimalkan penerimaan negara. Teknologi informasi dan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) juga disebut akan dimanfaatkan dalam proses tersebut.
Dia mengaitkan kebijakan itu dengan rasio penerimaan negara yang menurutnya masih rendah dibandingkan sejumlah negara lain. Hashim menyebut penerimaan negara yang terdiri dari pajak, cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) baru mencapai 12 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). (*)






